Wakil Presiden Ma'ruf Amin ikut merespons polemik dana jamaah First Travel yang direncanakan masuk ke kas negara. Menurut dia, dana jemaah harus dikembalikan ke pemilik sesuai dengan hitungan pembayaran sebelumnya.
Diketahui, uang jemaah yang kini sudah menjelma menjadi aset dan barang bukti harus dikembalikan kepada pemiliknya. Bahkan, ia menyebut cara pengembalian bisa dipikirkan oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Ya saya kira itu karena kan itu dananya jemaah yang dipakai oleh First Travel. Ketika asetnya disita ya harus dikembalikan ke jemaah," katanya kepada wartawan, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: Aset First Travel Belum Disita, Kenapa Sih Pak Jagung?
Baca Juga: Jamaah First Travel, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula
Lanjutnya, ia mengungkapkan, pengembalian uang jemaah itu bisa dihitung dari berapa total pembayaran yang sudah disetorkan kepada First Travel.
Sambungnya, sudah pasti jemaah First Travel sudah menyiapkan data masing-masing soal pembiayaan ibadah haji atau umrah.
"Nah, dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First Travel itu, berapa besar masing-masing. Kalau dihitung dana yang terkumpul berapa persen per orang itu," ucapnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: