Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak Presiden, 3 Nelayan Indonesia Disandera Abu Sayyaf, Tolong Dibebaskan

        Pak Presiden, 3 Nelayan Indonesia Disandera Abu Sayyaf, Tolong Dibebaskan Kredit Foto: The Star
        Warta Ekonomi, Kota Kinabalu -

        Sebuah video yang tengah beredar menampilkan tiga nelayan Indonesia yang diculik kelompok? bersenjata Abu Sayyaf di perairan Lahad Datu, Sabah pada September. Penculik menuntut uang tebusan sebesar 80 juta peso atau setara lebih dari Rp8 miliar untuk pembebasan mereka.

        Video dengan durasi 43 detik itu diunggah di Facebook pada sabtu pekan lalu. Ketiga nelayan WNI itu diidentifikasi sebagai Maharudin Lunani (48), putranya Muhammad Farhan (27) dan anggota kru kapal Samiun Maneu (27).

        Ketiganya bekerja di Malaysia itu diculik oleh orang-orang bersenjata dari kapal pukat nelayan yang terdaftar di Sandakan di perairan Tambisan.

        Baca Juga: Nelayan Indonesia Diculik di Filipina, Kemenlu Akui Belum Tahu Soal Tebusan

        "Kami ditangkap oleh Kelompok Abu Sayyaf pada 24 September2019," kata Samiun dalam Bahasa Indonesia dalam klip video yang dilansir The Star, Kamis (21/11/2019).

        Mereka memohon kepada dua majikan mereka untuk membebaskan mereka.

        ?Kami meminta Presiden Indonesia untuk membantu membebaskan kami. ASG (kelompok Abu Sayyaf) menuntut 30 juta peso sebagai tebusan,? katanya.

        Dilaporkan juga bahwa seorang anggota keluarga dari salah satu korban sebelumnya telah menerima permintaan tebusan serupa dalam bentuk video.

        Komisi Kepolisian Sabah, Datuk Omar Mammah mengatakan bahwa menurut rekan-rekan mereka di Filipina, para penculik juga telah membuat permintaan semacam itu beberapa hari setelah mereka menculik para nelayan. Namun, dia tidak bersedia mengungkap jumlah tuntutan tebusan itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: