Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penyusunan UU IKN Dikebut, Pakai Skema Omnibus Law

        Penyusunan UU IKN Dikebut, Pakai Skema Omnibus Law Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyusunan landasan hukum pemindahan ibu kota negara yang baru dikebut. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas akan menggunakan mekanisme omnibus law (penyatuan regulasi).

        Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, ada enam undang-undang yang akan disinkronkan melalui mekanisme omnisbus law. Yakni UU Ibu Kota, UU Perkotaan, UU Kawasan, dan UU Pemerintahan Daerah.

        "Banyak peraturan perundang-undangan yang akan kami sinkronkan. Mungkin ada yang menggunakan mekanisme omnibus law," kata Suharso dalam rapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (20/11/2019), dikutip dari Rakyat Merdeka.

        Baca Juga: Jokowi Ingin Ibu Kota Baru Mirip Dubai, DPR: Buat Regulasinya Dulu

        Omnibus law adalah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar, dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU. Tujuannya, untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah serta menyederhanakan peraturan agar tidak berbelit dan lebih tepat sasaran.

        Suharso menilai penting untuk merevisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merupakan syarat agar pemindahan bisa dilakukan.

        "Kami mempersiapkan peraturan perundang-undangan, termasuk yang terkait dengan apa yang dimaksud dengan ibu kota negara agar nanti kalau sudah ditetapkan, ibu kota negara tidak digeser-geser lagi," kata Suharso.

        Sementara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan baru akan memulai pembangunan ibu kota jika aspek legal dari pemindahan ibu kota baru telah selesai disusun. Pembangunan akan dilakukan secara paralel dengan aturannya.

        "Tidak akan ada pembangunan sebelum ada legal (landasan hukum). Enggak mungkin dikerjakan karena tidak ada dasar hukumnya," kata Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga.

        Baca Juga: Jokowi Minta Ibu Kota Tiru Silicon Valley

        Dia memastikan, pembahasan dan penyelesaian dasar hukum akan dikebut. Ditargetkan selesai semester kedua 2020. "Mudah-mudahan kita bisa segera groundbreaking,"katanya.

        Aspek perencanaan dan pembiayaan, kata Danis, juga harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan. "Perencanaan ini kan paralel, tapi kalau berimplikasi biaya enggak boleh mendahului aspek legal," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lili Lestari
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: