Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementan Raih Penghargaan KIP dari Wapres sebagai Badan Publik Informatif

        Kementan Raih Penghargaan KIP dari Wapres sebagai Badan Publik Informatif Kredit Foto: Kementan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pertanian (Kementan) menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) atas capaian sebagai Badan Publik "Informatif". Penghargaan tersebut disampaikan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019.

        Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima penghargaan tersebut langsung dari Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden RI Jakarta, Kamis (21/11/2019).

        Menurutnya, informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pembangunan pertanian Indonesia ke depan, penghargaan sebagai badan publik "informatif" merupakan bentuk keseriusan Kementan dalam mengelola informasi secara luas dan terbuka.

        Baca Juga: Gandeng Pemda, Kementan Targetkan Kenaikan Ekspor 3x Lipat

        "Penghargaan ini menunjukan Kementan sebagai badan publik telah berpartisipasi dan berkomitmen dalam mengejawantahkan visi besar keterbukaan informasi publik," ungkap Syahrul.

        Syahrul mengatakan, partisipasi dan komitmen Kementan dalam informasi publik adalah dengan memastikan terciptanya layanan informasi publik yang cepat dan akurat di era digital.

        "Saat ini perkembangan teknologi? informasi sangat pesat, kita dituntut untuk lebih responsif dan inovatif, dan Kementan mampu menjawab tantangan itu secara tepat, terbukanya informasi kinerja pembangunan pertanian, akan berdampak positif dalam penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel," beber Syahrul.

        Untuk diketahui, pemberian penghargaan kepada Kementan merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, hal ini dilakukan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik. Implementasi Undang-undang tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat.

        Berdasarkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2019 yang dilaksanakan KIP pada Oktober lalu, telah terjadi peningkatan nilai yang signifikan pada pengelolaan layanan informasi publik di unit kerja dan unit pelaksana teknis Kementan. Peningkatan tersebut mengindikasikan seluruh jajaran Kementan telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

        Baca Juga: Heboh Umbi Porang, Kementan Siapkan SOP Budi Daya Porang

        Syahrul mengaku ke depan tantangan Kementan sebagai badan publik informatif adalah mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang lebih cepat, tepat, efisien, dan akuntabel hingga seluruh unit kerja dan unit pelaksana teknis di daerah.

        "Ke depan kami akan lihat aspek mana saja yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan, semua hingga UPT di daerah harus ikut berkontribusi, ini untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kinerja pertanian kepada publik," tutup Syahrul.

        Sebagai informasi, predikat Badan Publik Informatif merupakan klaster tertinggi pada hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, diikuti 264 badan publik yang terdiri dari kementerian, pemerintah provinsi, BUMN, lembaga non-struktural, perguruan tinggi, lembaga pemerintah non-kementerian, dan partai politik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: