Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kominfo Usulkan 10 Hal Ini Masuk UU Penyiaran

        Kominfo Usulkan 10 Hal Ini Masuk UU Penyiaran Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan dua rancangan undang-undang strategis seperti perlindungan data pribadi dan penyiaran masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

        Ke dalam Undang-Undang Penyiaran, Kemenkominfo mengusulkan 10 saran yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai inisiator dari Undang-Undang Penyiaran.

        Baca Juga: Menteri Johnny Desak RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Dibahas

        "Apa saja sih yg ingin pemerintah usulkan di rancangan undang-undang penyiaran? Ada 10 poin yang harapannya bisa diakomodasi oleh DPR," ujar Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, di Bogor, Senin (25/11/2019).

        Berikut adalah 10 poin fokus yang diajukan ke dalam rancangan undang-undang penyiaran yang digarap oleh DPR:

        1. Digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (Analog Switched off);

        2. Penguatan LPP TVRI dan LPP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia;

        3. Kewenangan atributif antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia;

        4. Penguatan Organisasi Komisi Penyiaran Indonesia;

        5. PNBP Penyelenggaran Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dalam bentuk % pendapatan kotor (gross revenue);

        6. Simplifikasi klasifikasi perizinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional;

        7. Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah;

        8. Pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran;

        9. Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel; dan

        10. Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan force majeureu.

        Gery menyebut rancangan undang-undang penyiaran sendiri sudah lama dibahas. Harapannya, 10 poin ini akan dimasukkan dalam perancangan yang dilakukan DPR.

        "RUU penyiaran ini sudah dimulai sejak 2009-2014, kemudian 2014-2019 itu inisiatif DPR. Bahkan, pembahasannya sejak 2007," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: