Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa atas langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: KPK Kaget Kok Annas Maamun Dikasih Grasi oleh Presiden
Sikap dari Presiden Joko Widodo tersebut, kata dia, mesti dimaklumi karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas.
"Kesimpulan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki komitmen antikorupsi bukan tanpa dasar. Untuk tahun ini saja langkah dari Presiden banyak bertentangan dengan semangat antikorupsi," ucap Kurnia.
Sebagai contoh, kata dia, Presiden merestui calon pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, menyetujui revisi UU KPK, dan ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan KPK.
Menurutnya, keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Annas Maamun pun mesti dipertanyakan sebab bagaimana pun kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai?extraordinary crime. Untuk itu, kata dia, pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan.
Misalnya saja, lanjut dia, Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan sebab indikator kemanusiaan sendiri tidak dapat diukur secara jelas.
"Mesti dipahami bahwa terpidana yang diberikan grasi oleh Presiden adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi Gubernur, namun justru kepercayaan yang diberikan tersebut malah digunakan untuk melakukan kejahatan korupsi," ucap Kurnia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: