Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Genjot Kredit Perbankan, BI Terbitkan Pelonggaran LTV dan RIM

        Genjot Kredit Perbankan, BI Terbitkan Pelonggaran LTV dan RIM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 21/12/PBI/2019 tentang perubahan atas PBI Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

        BI juga menerbitkan PBI Nomor 21/13/PBI/2019 tentang perubahan atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

        Ketentuan baru ini sesuai dengan keputusan RDG September 2019, terhitung mulai 2 Desember 2019 bank sentral melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui relaksasi Rasio Intermediasi Makroprudensial/Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) dan LTV/FTV.

        Baca Juga: Memanfaatkan WhatsApp untuk Transaksi Perbankan

        Penyempurnaan ketentuan tersebut dilakukan guna mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan.

        "BI memandang masih ada ruang bagi kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan yang sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro-ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga," kata BI dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

        Melalui ketentuan terbaru ini, maka rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti sebesar 5%, dan uang muka untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5% sampai 10%.

        "Ketentuan ini juga mengatur tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%," jelas BI.

        Sementara itu, substansi pengaturan RIM/RIM syariah disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman atau pembiayaan yang diterima bank sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM/RIM syariah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: