Soal Sidang Pemakzulan, Trump Didesak Hadir atau Berhenti Mengeluh
Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Rakyat atau majelis rendah Kongres Amerika Serikat (AS) mengundang Presiden Trump untuk menghadiri sidang dengar pendapat tentang sidang penyelidikan pemakzulannya pada Rabu (4 /12/2019).
Melansir BBC, Rabu (27/11/2019) kepastian itu disampaikan oleh Ketua Komite Kehakiman Jerrold Nadler yang berasal dari Partai Demokrat. Dikatakannya, Presiden Trump kini mempunyai dua pilihan.
"Ia dapat mengambil kesempatan ini untuk bersuara dalam sidang dengar pendapat atau ia dapat berhenti mengeluh tentang proses yang berjalan," kata Nadler.
Baca Juga: Di Hadapan Pendukungnya, Trump Serang Media Terkait Berita Pemakzulan
"Saya berharap ia memilih berpartisipasi dalam penyelidikan, baik langsung maupun lewat pengacara, sebagaimana dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya," lanjutnya.
Ditambahkan sidang dengar pendapat itu akan menjadi kesempatan untuk membahas dasar-dasar konstitusional maupun historis bagi pemakzulan.
Dalam surat yang dikirim, Nadler meminta kepada Gedung Putih untuk menginformasikan kepadanya sebelum hari Minggu tentang kemungkinan pengacara presiden atau bahkan presiden sendiri untuk menanyai para saksi.
Tawaran tersebut diberikan setelah Presiden Trump mengeluh bahwa tim pengacaranya tidak bisa mengikuti sidang-sidang dengar pendapat sebelumnya yang digelar oleh Komite Intelijen DPR.
Sejauh ini Gedung Putih belum memberikan tanggapan atas tawaran untuk hadir. Jika Trump hadir, ia bisa menanyai para saksi mata.
Kasus ini berpusat pada tuduhan bahwa Presiden Trump meminta bantuan kepada Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky demi meningkatkan peluangnya terpilih kembali dalam pemilihan presiden 2020.
Dalam percakapan telepon yang dipersoalkan itu, Presiden Trump menekan Presiden Zelensky untuk menggali informasi yang dapat mendiskreditkan salah satu bakal calon saingannya dalam pemilihan presiden AS, Joe Biden, serta putranya, Hunter Biden. Hunter bekerja untuk perusahaan energi Ukraina, Burisma, ketika ayahnya masih menjabat sebagai wakil presiden AS.
Berdasarkan hukum di AS, meminta bantuan entitas asing untuk memenangi pilpres di negara itu digolongkan sebagai tindakan ilegal.
Trump menegaskan ia tidak melakukan kesalahan apapun dan menyebut penyelidikan pemakzulan sebagai "pemburuan penyihir".
Pekan lalu Komite Intelijen DPR AS sudah merampungkan sidang dengar pendapat terbuka selama dua pekan menyusul pemeriksaan para saksi secara tertutup. Komite itu sedang menyusun laporan yang akan diumumkan pada tanggal 3 Desember.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: