Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hiks, Hiks, Mantan Bupati Ini Menangis saat Ditanya Hakim

        Hiks, Hiks, Mantan Bupati Ini Menangis saat Ditanya Hakim Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Banda Aceh -

        Mantan Bupati Simeulue Darmili yang menjadi terdakwa, menangis saat sidang perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

        Terdakwa Darmili menangis ketika diperiksa majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis.

        Sidang perkara korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tersebut dengan majelis hakim diketuai Juandra, didampingi hakim anggota Eti Astuti dan Elfama Zain.

        Darmili hadir ke persidangan didamping dua penasihat hukumnya Syahrul Rizal dan Junaidi. Hadir sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Sahdansyah dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

        Dia menangis ketika hakim menanyakan sosok Abu Salam yang dianggap sebagai anak sendiri. Suara mantan Bupati Simeulue dua periode itu terbata-bata menjawab pertanyaan majelis hakim.

        "Dia sopir saya. Dia minggat dari saya setelah membeli mobil dan sepeda motor. Pada 2009, saya sempat menelepon agar mengurus berkas CPNS di Simeulue. Namun, dia tidak pernah menemui saya," kata Darmili dengan nada terisak.

        Majelis hakim sempat menanyakan aliran dana ke Abu Salam yang mencapai ratusan juta rupiah, bahkan ada lebih dari Rp1 miliar. Padahal, Abu Salam hanyalah sopir terdakwa ketika itu.

        Terdakwa Darmili mengaku uang yang dikirim ke rekening bank Abu Salam merupakan hasil sewa menyewa truk dan alat berat. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk pembayaran sewa beli truk dan alat berat tersebut.

        "Ini usaha keluarga. Uang yang masuk ke rekening itu bukan dari PDKS, tetapi hasil sewa truk dan alat berat. Pengirim merupakan perusahaan-perusahaan truk dan alat berat usaha keluarga kami," ujar terdakwa Darmili.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: