Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lha PNS Libut Hari Jumat, Menteri Tjahjo Ngomel: Libur Mulu!

        Lha PNS Libut Hari Jumat, Menteri Tjahjo Ngomel: Libur Mulu! Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo buka suara terkait wacana penambahan libut bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, hal tersebut justru tidak mengoptimalkan pelayanan masyarakat.

        "Kalau mau mengoptimalkan kinerja ASN melayani masyarakat, mempercepat perizinan, ya mbok jangan banyak-banyak liburnya gitu aja," katanya di Jakarta, Senin (9/12/2019).

        Lanjutnya, libur dua hari seminggu pada Sabtu dan Minggu dinilai sudah cukup. Apalagi, ASN juga mendapat libur pada momen-momen tertentu.

        Baca Juga: Sistem Penilaian Lebih Kompetitif, PNS Diprediksi Tak Bisa Santai-santai

        Baca Juga: Pemerintah Bantah Gandeng Lembaga Bimbel CPNS

        Bahkan, menurut dia, masih banyak pekerja profesi lainnya yang mendapatkan jauh lebih sedikit jam libur.

        "Bagi kementerian kami jangan banyak-banyak libur lah toh belum hari-hari besar banyak sekali di negara kita belum lagi cuti hamil," ucapnya.

        Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan pihaknya sedang menyiapkan skema jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memungkinkan mereka mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu, yaitu Jumat.?

        Menurut dia, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.

        "Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: