Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tokoh Myanmar: Kesaksian Aung San Suu Kyi Itu Bohong

        Tokoh Myanmar: Kesaksian Aung San Suu Kyi Itu Bohong Kredit Foto: The Straits Time/EPA
        Warta Ekonomi, Coxs Bazar, Bangladesh -

        Pengungsi Rohingya menyebut Aung San Suu Kyi berbohong kepada Pengadilan Keadilan Internasional dalam kesaksian pada Rabu (11/12). Tokoh Myanmar itu menyangkal angkatan bersenjata negaranya bersalah melakukan genosida terhadap kelompok minoritas Muslim.

        "Dunia akan menilai klaim mereka tidak ada genosida dengan bukti," kata seorang pemimpin Rohingya Mohammed Mohibullah.

        Baca Juga: 93 Warga Rohingya Diadili di Pengadilan Myanmar

        Ketua Masyarakat Arakan Rohingya untuk Perdamaian dan Hak Asasi Manusia itu memberi gambaran dengan seorang pencuri yang tidak akan pernah mengakui sebagai pencuri. Namun, dengan bukti yang ada keadilan dapat diperlihatkan.

        "Bahkan jika Suu Kyi berbohong, dia tidak akan selamat. Dia pasti akan menghadapi keadilan. Dunia harus mengambil langkah melawannya," kata Mohibullah di kamp pengungsi Kutupalong di distrik Cox's Bazar, Bangladesh.

        Suu Kyi mengatakan kepada pengadilan, eksodus ratusan ribu Muslim Rohingya ke negara tetangga Bangladesh adalah hasil yang disayangkan dari pertempuran dengan pemberontak. Dia membantah tentara telah membunuh warga sipil, memperkosa perempuan, dan membakar rumah pada 2017.

        Pengungsi lain di Kutupalong Nur Kamal juga menolak kesaksian Suu Kyi. Dia menyatakan, militer telah membunuh banyak orang melepaskan tembakan langung dan itu menjadi bukti genosida dilakukan.

        "Dunia tidak akan menerima itu. Seluruh dunia telah melihat tingkat penyiksaan kami. Ini masih berlangsung," kata Kamal.

        Para kritikus menggambarkan tindakan tentara sebagai kampanye pembersihan etnis dan genosida yang disengaja. Cara tersebut memaksa lebih dari 700.000 Rohingya melarikan diri.

        Sebuah tim hukum dari Gambia, yang bertindak atas nama Organisasi Kerjasama Islam 57 negara, meminta Mahkamah Internasional di Den Haag untuk mengambil tindakan. ?Semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah semua tindakan yang berarti atau berkontribusi terhadap kejahatan genosida" ujar pernyataan tim Gambia. Negara itu menyatakan genosida dilakukan dan masih berlangsung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Shelma Rachmahyanti

        Bagikan Artikel: