Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Pimpinan KPK Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual Kasus Novel

        Eks Pimpinan KPK Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual Kasus Novel Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mabes Polri fokus mengusut pelaku intelektual di balik dua polisi aktif pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

        Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019, dia mengapresiasi kerja Mabes Polri yang telah menangkap dua pelaku yang diduga melakukan penyerangan dengan penyiraman air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan disusul penetapan keduanya menjadi tersangka.

        Dia juga berharap Polri dapat membuat terang motif sebenarnya dua polisi aktif menyerang Novel. Bahkan semestinya menurut Syarif, Polri dapat menemukan orang yang diduga sebagai pelaku intelektual.

        "Berharap bahwa motif dari pelaku penyerangan ini dapat diketahui oleh masyarakat dan jika ada intelektual dadernya (pelaku intelektualnya) seharusnya dapat ditemukan segera," tegas Syarif saat dihubungi, Jumat (27/12/2019) malam.

        Baca Juga: Polri Tangkap Pelaku Penyerang Novel, Ketua KPK: Ini Jawaban yang Suda Lama Dinanti

        Syarif mengungkapkan, selain diproses secara pidana, dua polisi yang diduga sebagai pelaku tersebut semestinya jug diproses secara etik dan mendapatkan sanksi dari kepolisian. Sanksi tersebut di antaranya dengan dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari dinas kepolisian. Hanya saja untuk proses selanjutnya, Syarif menyerahkan sepenuhnya kepada institusi Kepolisian.

        "Kita serahkan prosesnya pada Kepolisian. kita ikuti saja aturan perundang-undangan dan masyarakat wajib untuk mengetahuinya sebaga bentuk pertanggung-jawaban Polri pada masyarakat," ucapnya.

        Senada dengan Syarif, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo juga menyampaikan apresiasi kepada Mabes Polri khususnya Kapolri Jenderal Idham Azis karena Polri berhasil menangkap dan menetapkan dua orang polisi aktif sebagai tersangka penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

        "Saya sangat terima kasih kepada Kapolri, telah berhasil menangkap pelaku penyiraman saudara Novel Baswedan. Ini yang kami tunggu sejak lama. Sekali lagi terima kasih," ungkap Agus saat dihubungi, Jumat (27/12/2019) malam.

        Agus pun sepakat bahwa untuk penonaktifan atau pembebasan tugas dua pelaku dari institusi Kepolisian tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Sesuai ketentuan hukum yang berlaku saja," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: