Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pansus Jiwasraya Bakal Dibentuk, Andre Rosiade: DPR Bisa Kok Panggil Akuntan Publiknya

        Pansus Jiwasraya Bakal Dibentuk, Andre Rosiade: DPR Bisa Kok Panggil Akuntan Publiknya Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal digelar setelah masa reses DPR atau pada awal Januari 2020. Selain itu auditor dari kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh Jiwasraya dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, kemungkinan juga bakal dipanggil oleh DPR. Termasuk, PricewaterhouseCoopers yang masih menggambarkan bahwa Jiwasraya masih untung.

        "Kita akan panggil PwC dan semua pihak seandainya Pansus terbentuk. Yang jelas saat ini prioritas adalah Rapat Gabungan Komisi VI dan XI yang dihadiri Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Jiwasraya, OJK," ujar Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade.

        Pansus itu, kata Andre, akan dibentuk setelah masa reses DPR berakhir pada Januari 2020 mendatang. "Pansus tergantung hasil rapat gabungan Pertengahan Januari ini," bebernya.

        Baca Juga: Sebut Pansus Jiwasraya Adalah Langkah Tepat, Demokrat Juga Ingin Tepis Fitnah-fitnah...

        KAP yang mengaudit laporan keuangan Jiwasraya menurutnya dinilai melakukan kelalaian. "KAP juga gak benar. KAP masa gak bisa menemukan masalah itu sehingga ketika ganti direksi 2018 baru tercium," jelasnya.

        Pada 2006-2012, KAP yang ditunjuk adalah KAP Soejatna, Mulyana, dan Rekan. Sementara sejak 2010-2013, KAP Hertanto, Sidik dan Rekan. Pada 2014-2015, KAP Djoko, Sidik dan Indra. Lalu 2016-2017, PricewaterhouseCoopers (PwC).

        PwC memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan konsolidasian PT Asuransi Jiwasyara (Persero) dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2016. Laba bersih Jiwasraya yang dimuat dalam laporan keuangan yang telah diaudit dan ditandatangani oleh auditor PwC tanggal 15 Maret 2017 itu menunjukkan laba bersih tahun 2016 adalah sebesar Rp 1,7 triliun. Sementara itu laba bersih Jiwasraya menurut laporan keuangan auditan tahun 2015 adalah Rp 1,06 triliun.

        Baca Juga: Eks Dirut Jiwasraya Pernah Bermain di Lingkungan Istana, Ini Penjelasan PDIP

        Pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan tak mampu membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp802 miliar. Seminggu kemudian Rini Soemarno yang menjabat sebagai Menteri Negara BUMN melaporkan dugaan fraud atas pengelolaan investasi Jiwasraya.

        Audit BPK selama 2015-2016 menjadi rujukan. Dalam audit tersebut disebutkan investasi Jiwasraya dalam bentuk medium term notes (MTN) PT Hanson International Tbk (MYRX) senilai Rp 680 miliar, berisiko gagal bayar. Berdasarkan laporan audit BPK, perusahaan diketahui banyak melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi, sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.

        Pada 2018, sebesar 22,4% atau Rp 5,7 triliun dari total aset finansial perusahaan ditempatkan pada saham, tetapi hanya 5% yang ditempatkan pada saham LQ45. Lalu 59,1% atau Rp 14,9 triliun ditempatkan pada reksa dana, tetapi hanya 2% yang dikelola oleh top tier manajer investasi. Kondisi-kondisi tersebut menyebabkan kerugian hingga modal Jiwasraya minus. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp13,7 miliar.

        Kendati demikian, Andre mengungkapkan bahwa beberapa minggu lalu, Komisi VI DPR RI juga telah memanggil manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat itu, mempertanyakan uang masyarakat yang sudah jatuh tempo.

        "Jiwasraya sudah konsolidasi. Mereka sudah menyiapkan uang Rp 5 triliun yang akan dibayarkan ke nasabah yang sudah jatuh tempo secara prioritas," tutup Andre.

        Baca Juga: Kasus Jiwasraya Dikaitkan Pilpres 2019, Kata Politikus PDIP Itu...

        Senada, anggota Komisi VI Ahmad Baidowi menyatakan, KAP yang dianggap lalai bisa dipanggil, apakah itu oleh Kejaksaan Agung yang tengah menyidik kasus ini atau DPR.

        "Pihak kejaksaan agung sudah menyidik kasus ini dan mencekal mantan direksi. Tentu semua pihak yang dianggap terlibat ataupun lalai dalam menjalankan fungsi audit maka bisa diperiksa untuk menjernihkan persoalan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar Baidowi, Minggu (29/12/2019).

        Mereka juga bisa dipanggil oleh DPR, jika kelak dibentuk Pansus Jiwasraya. "Termasuk nantinya, jika Pansus Jiwasraya di DPR dibentuk, semua pihak yang dianggap mengetahui persoalan ini juga akan dipanggil," tandas Baidowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: