Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pembangkit PLN Raih 5 Proper Emas dari Kementerian LHK

        Pembangkit PLN Raih 5 Proper Emas dari Kementerian LHK Kredit Foto: PLN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bersama anak perusahaan, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan PT Indonesia Power (IP) berhasil meraih lima penghargaan Proper Emas dan 16 penghargaan Proper Hijau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

        Proper Emas untuk PLN diraih oleh PLTU Tanjung Jati B, Jepara yang dikelola langsung oleh PLN, PLTU Paiton Unit 1-2, Probolinggo dan PLTGU Gresik yang dikelola PJB, serta PLTDG Pesanggaran, Denpasar dan PLTP Kamojang Darajat, Kabupaten Bandung ?yang dikelola oleh IP.

        Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta (8/1/2020).

        Baca Juga: PLN Gerak Cepat Atasi Kelistrikan saat Musibah Banjir, Erick Thohir Apresiasi

        Adapun untuk penghargaan Proper Hijau diraih oleh PLTGU Priok, PLTU Suralaya 1-7, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTP Gunung Salak, PLTU Suralaya 8, PLTU Paiton 9, PLTGU Tambak Lorok, PLTGU Muara Tawar, PLTU Rembang, PLTG Gilimanuk, PLTGU Perak Grati, PLTG Pemaron, PLTU Lontar, PLTU Indramayu, PLTD Keramasan dan PLTU Labuan.

        Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pihaknya juga mengumumkam perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup.

        "Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efesiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R pada limbah B3 padat dan non B3 serta pemberdayaan masyarakat," papar Siti Nurbaya.

        Pada penghargaan Proper 2019 ini, KLHK menilai 2.045 perusahaan. Menurutnya, tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan mencapai 85 persen atau 1.708 perusahaan. Bahkan penerima Proper itu masuk dalam 45 program inovatif nasional.?

        Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengungkapkan bahwa prestasi yang diperoleh ini merupakan hasil dari upaya kolaborasi yang baik antara PLN dan masyarakat.?

        "Bagi kami penghargaan ini sangat penting sebagai legitimasi atas misi PLN untuk menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan, sekaligus mendukung komitmen pemerintah terhadap Paris Agreement untuk menurunkan kadar emisi karbon dioksida mulai 2020," ungkap Zulkifli.

        Baca Juga: PLN: 87% Listrik Wilayah Terdampak Banjir Telah Menyala, 743 Gardu Masih Padam

        Zulkifli menambahkan bahwa pencapaian ini adalah hal yang membanggakan dan menunjukkan komitmen kuat dari korporasi untuk senantiasa menyelenggarakan bisnis pembangkitan tenaga listrik dengan aman, bersih, dan efisien, serta memberdayakan masyarakat sekitar.

        Proper Emas menjadi penghargaan tertinggi dari penilaian sebagai bukti upaya berkelanjutan perusahaan dalam bidang lingkungan, melakukan inovasi dalam aspek pemberdayaan sumber daya serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang artinya perusahaan menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

        Sedangkan Proper Hijau artinya perusahaan tersebut tidak hanya taat, tetapi melebihi ketaatan terhadap peraturan perundangan, baik dalam hal penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) limbah padat non-B3, pengurangan pencemaran udara dan emisi gas rumah kaca, efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: