Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kasus yang melanda PT Asuransi Jiwasraya menandakan bahwa belum kuatnya pengawasan terhadap industri keuangan, baik bank dan nonbank. Sebagaimana diketahui, pengawas sektor tersebut ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan, sistem kepengawasan di sektor industri saat ini memang telah ada, baik internal maupun eksternal. Begitu juga dengan adanya laporan keuangan perusahaan yang terus diaudit setiap tahunnya oleh kantor akuntan publik.
Baca Juga: OJK Tak Awasi Asabri, Kenapa?
"Nah, ternyata yang kita lihat proses internal, audit bisa tetap dilakukan. Namun ternyata, sinyal apakah suatu lembaga keuangan itu mengalami pemburukan atau enggak ini musti kita perdalam lagi," tuturnya di Jakarta, Senin (13/1/2020).
"Jadi kita musti memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memahami gerak dari sektor keuangan tersebut supaya jangan hanya sekadar audit, tapi tidak memberikan sinyal, itu membaik atau memburuk," tuturnya.
Karenanya, lanjut dia, persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bersama antara instansi di lingkungan kementerian. Pengawasan tidak hanya berdasarkan sistem audit yang sudah berlaku saja, tetapi juga harus diarahkan untuk menangkap sinyal kondisi riil dari perusahaan tersebut.
"Jadi enggak hanya audit satu demi satu tahun selesai, tetapi kemudian malah mengalami pemburukan. Secara audit diterima, tetapi secara substansi ternyata harus kita dalami lebih jauh lagi," tuturnya.
Dia mengaku, hingga saat ini pemerintah masih melakukan penyiapan strategi yang akan ditempuh untuk menyehatkan perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Solusi penyehatan dikatakannya harus dilakukan secara mendalam dan melibatkan banyak pihak.
"Yang namanya Jiwasraya itu adalah BUMN, tentu ada pengawasnya sendiri sebagai BUMN-nya sendiri, OJK yang mengawasi sektor keuangan juga memiliki pendapat pasti. Lalu Jiwasraya juga dimiliki oleh negara. Jadi, kita lihat nanti koordinasinya seperti apa, proses penyehatan, tentu harus benar-benar kita lihat secara mendalam," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum