Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tak Awasi Asabri, Kenapa?

OJK Tak Awasi Asabri, Kenapa? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak melakukan pengawasan terhadap PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri. Karenanya, OJK tidak pernah melakukan rekomendasi apapun terhadap model bisnis perusahaan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan bahwa pengawas eksternal Asabri telah ditentukan sendiri dalam Peraturan Pemerintah (PP). Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 102 Tahun 2015.

Baca Juga: Ombudsman Pantau Laporan Keuangan Asabri Gara-gara Jarang Publikasikan...

Aturan itu mengenai Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisan Negara Republik Indonesia.

"Ini ada PP yang melakukan pengawasan eksternalnya bukan kita, ada instansi lain. OJK tidak termasuk dalam melakuakan pengawasan eksternal Asabri," katanya ditemui di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Dalam Pasal 54 aturan tersebut memang disebutkan bahwa pengawas eksternal, yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan auditor independen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap skandal yang ia sebut jumlah penyalahgunaannya lebih fantastis dibanding kasus Jiwasraya. Skandal tersebut melibatkan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas Rp10 triliun itu," kata Mahfud beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, asuransi Asabri memang lebih banyak dipakai pensiunan polisi dan tentara yang pangkatnya kecil. Akibatnya, mereka tak bisa punya rumah karena pensiunannya tak juga keluar.

"Kita akan segera panggil Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan Pak Erick Tohir (Menteri BUMN) untuk menanyakan duduk masalahnya. Kalau memang ada masalah hukum, kita giring ke pengadilan," kata Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: