Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mau Geledah Kantor PDIP Tapi Belum Izin Dewas, KPK Gak Taat Dong?

        Mau Geledah Kantor PDIP Tapi Belum Izin Dewas, KPK Gak Taat Dong? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyesalkan langkah penyelidik KPK yang diklaim tidak taat hukum, yakni dengan mencoba menggeledah kantor pusat PDIP pekan lalu tanpa mengantongi izin Dewan Pengawas.

        "Sedih melihat penyelidik KPK tidak taat hukum dengan mendatangi Kantor PDI Perjuangan tanpa surat tugas. Itu jelas ilegal dan merugikan PDI Perjuangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2020).

        Lanjutnya, ia menjelaskan informasi tentang penyelidik KPK tidak memiliki surat tugas itu dibenarkan Kapolsek Menteng AKBP Guntur Muhammad Tariq yang berada di lokasi.

        Baca Juga: KPK Harus Berani Kuliti Hasto Kristiyanto, Ojo Kendor!

        Baca Juga: Harun PDIP Menyerah Lah, KPK Gandeng Interpol Lho!

        Karena itu, ia menilai apa yang dilakukan penyelidik KPK tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

        "Kami selalu senapas dengan kehendak rakyat yang ingin KPK kuat dalam kinerja pemberantasan dan pencegahan korupsi," ujarnya.

        Lebih lanjut, ia menegaskan PDIP tidak ada niat sedikit pun untuk menghambat atau menjegal langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

        Namun, menurut dia, KPK harus adil dan jernih dalam menyikapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut supaya tidak terbawa arus pihak tertentu yang ingin mengambil manfaat politik dengan cara mendiskreditkan PDI Perjuangan.

        "Sekjen PDI Perjuangan sudah menegaskan bahwa PAW anggota DPR adalah kedaulatan partai. Jika ada oknum yang mengomersialkan usaha PAW tersebut, itu adalah tindakan pribadi dan PDI Perjuangan dipastikan mengambil tindakan tegas pada oknum tersebut," tegasnya.

        Ia mengatakan bahwa PDI Perjuangan taat hukum dan sanksi pemecatan langsung diberikan partai pada kader yang tertangkap tangan korupsi.

        "Apakah kasus OTT Wahyu Setiawan diarahkan untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan sekaligus untuk mengaburkan perhatian publik pada skandal Jiwasraya yang berpotensi merugikan negara Rp13 triliun? Kebenaran pasti akan menemukan jalannya," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: