Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resah PDI Perjuangan Jadi Korban Framing Berita, DPN Repdem Lapor ke Dewan Pers

        Resah PDI Perjuangan Jadi Korban Framing Berita, DPN Repdem Lapor ke Dewan Pers Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), mendatangi Dewan Pers untuk mengadukan pemberitaan terkait OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dinilai merugikan PDI Perjuangan, Rabu (15/1/2020). Aduan ini adalah inisiasi DPN Repdem dan perwakilan pengurus daerah untuk menjaga nama baik PDI Perjuangan.

        Baca Juga: PDIP: Hasto Dicopot Hoaks, Kami Ini Korban Framing!

        Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito bersama Ketua Bidang Hukum DPN Repdem Fajri Syafii mengadukan berita yang dimuat RMOL.id kepada Dewan Pers karena tidak akurat, mengandung fitnah, abai pada kode etik jurnalistik, sehingga menyudutkan PDI Perjuangan.

        Berita yang diadukan DPN Repdem? berjudul 'Saeful Bahri Akui Sumber Duit Suap Untuk Komisioner KPU Berasal Dari Hasto', yang tayang pada Jumat 10 Januari 2020, pukul 03.56 WIB.

        "Dalam berita itu ada justifikasi judul, framing, penggiringan opini yang tidak terkonfirmasi dan menyudutkan PDI Perjuangan," kata Wanto Sugito, di Gedung Dewan Pers.

        Wanto menyampaikan, sebagai pilar demokrasi, seharusnya lembaga pers dapat menyajikan berita yang akurat. Repdem menduga, berita itu melanggar UU Pers dan kode etik jurnalistik.

        "Dalam berita itu ada penggiringan opini melalui permainan judul berita sehingga merugikan marwah institusi PDI Perjuangan dan merugikan Sekjen PDI Perjuangan," ucap Wanto, yang merupakan mantan wartawan tersebut.

        Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum DPN Repdem Fajri Syafii menyampaikan, pihaknya sangat menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, sangat meresahkan jika ada pembiaran pada pemberitaan yang menggiring opini tanpa disertai fakta.

        "Dalam UU Pers tegas diatur pers tidak boleh fitnah dan harus kedepankan asas praduga tidak bersalah," ungkap Fajri.

        Sebagai barang bukti, Fajri menyerahkan salinan pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers.

        "Maka kami melapor kepada Dewan Pers untuk dugaan pelanggaran etiknya, dan akan melapor ke Polda Metro Jaya untuk dugaan pelanggaran pidananya," ucap Fajri menambahkan.

        Menanggapi aduan DPN Repdem, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun didampingi Tim Analis, berjanji akan menganalisa pemberitaan yang diadukan. Hasil kajian Tim Analisa Dewan Pers akan disampaikan pada Jumat 24 Januari 2020 dengan menghadirkan perwakilan DPN Repdem dan perwakilan dari RMOL.id.

        "Pekan depan pukul 09.00 kita sampaikan lagi, termasuk kami akan panggil perwakilan media yang diadukan," ujar Hendry.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: