Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan, Teguh Samudra menegaskakn upaya penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan KPK di Kantor PDI Perjuangan, beberapa waktu lalu, merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Ia menyebut kedatangan penyidik KPK tanpa mengantongi izin dewan pengawas KPK. "Upaya penggeledahan itu tanpa ijin tertulis dari Dewan Pengawas, adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik," katanya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1) malam.
Baca Juga: Masinton Pamer Surat Sprinlidik di ILC, KPK Ragukan itu Asli
Baca Juga: Terbelit Kasus Wahyu-Harun Masiku, PDIP Bentuk Tim Hukum
Lanjutnya, ia menegaskan penyelidik KPK telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta telah melanggar kode etik.
Tak hanya itu, sambungnya, ia menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2019 untuk melakukan OTT itu tak berlaku lagi. Sebab, ia mengatakan pada tanggal tersebut, kata dia, pimpinan KPK masih dengan kepengurusan yang lama.
Artinya, penggunaan sprindik lama itu telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi dalam Pasal 70B dan Pasal 70C.
"Selanjutnya penggunaan sprin lidik lama guna melaksanakan OTT pada masa kepemimpinan Pimpinan KPK yang baru tentu saja bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, tim penyelidik KPK dikabarkan sempat ingin menyegel kantor DPP PDI Perjuangan. Namun diduga mendapat penjegalan dari petugas keamanan kantor banteng tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil