Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dewas KPK Kopi Darat dengan Kuasa Hukum PDIP, Respons ICW Tegas!

        Dewas KPK Kopi Darat dengan Kuasa Hukum PDIP, Respons ICW Tegas! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertemu dengan tim kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hal ini disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

        "Harusnya Dewan Pengawas KPK bisa menghindari pertemuan tersebut," ujar Kurnia, Sabtu (18/1/2020).

        Dia menduga, Tim Hukum PDIP bertemu dengan Dewas KPK membicarakan perkara suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

        Baca Juga: Tumbangkan PDIP di Pilkada Surabaya? Sulit Bos, Apalagi Tri Rismaharini Punya. . . .

        "Sebab, hal-hal yang diperbincangan pasti berkaitan langsung dengan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh KPK," kata Kurnia.

        Sebelumnya, Tim Hukum PDIP bertemu dengan Dewas KPK untuk membahas kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

        Ketua tim hukum PDIP, I Wayan Sudirta mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya memberikan tujuh poin pertanyaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret mantan Caleg PDIP Harun Masiku itu.

        Baca Juga: Adukan KPK ke Dewas, PDIP Mesti Hati-Hati Tuh, Bisa-Bisa . . . .

        "Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar 7 poin," ujar Wayan di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis 16 Januari 2019.

        Dikesempatan yang berbeda, Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho membenarkan pertemuan itu. Dia juga mengatakan, telah menerima 7 poin pertanyaan yang diserahkan oleh tim kuasa hukum PDIP.

        "Hasilnya tim hukum menyerahkan pengaduan tertulis dalam map dan Dewas menerima," kata Albertina saat dikonfirmasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: