Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) membantah ada pendapat berbeda (dissenting opinion) di dalam pengambilan keputusan pemecatan Helmy Yahya dari Direktur Utama TVRI.
Baca Juga: Di bawah Helmy, Gaji Karyawan Telat, Dewas: Kami Setuju Diaduit
"Yang disampaikan Ibu (anggota Dewas TVRI) Supra Wimbarti tadi itu bukan dissenting opinion. Dia nambahin itu penjelasan Direksi yang dia sampaikan," kata anggota Dewas TVRI Made Ayu Dwie Mahenny dikutip dari Antara, Selasa.
Made mengatakan bahwa DPR RI seharusnya mencermati aturan etika kolektif kolegial, yakni ada sifat pembulatan keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Pleno Dewan Pengawas TVRI.
"Etika kolegial kami, itu bulat. Pokoknya dua plus satu itu bulat. Kami punya (aturannya), nanti boleh ambil etika kolegialnya dari kami. Ada aturannya. Itu tidak melanggar etika kolegial yang disampaikan dia tadi. Kami enggak membantah karena percuma, ribet sama Komisi I," kata Made.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Taufiq Abdullah menilai ada perbedaan pendapat di antara lima anggota Dewan Pengawas TVRI dalam keputusan memberhentikan Helmy Yahya dari Direktur Utama TVRI.
Senada dengan Taufiq, anggota Komisi I DPR RI Effendy Simbolon juga heran mengapa dengan perbedaan pendapat saja Dewas TVRI kemudian memecat Helmy Yahya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: