Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        HAH!! Watimpres Jokowi Belum Satupun Ajukan LHKPN?? Gimana Ini Pak?

        HAH!! Watimpres Jokowi Belum Satupun Ajukan LHKPN?? Gimana Ini Pak? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati menyebut belum ada satupun nama dari ketua maupun anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Selasa (21/1) ini.

        Diketahui, sturktur Watimpres beranggotakan sembilan orang yakni Wiranto, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu Wardani, Mardiono, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.

        "Data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para PN (Penyelenggara Negara) yang termasuk kategori wajib lapor periodik," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

        Baca Juga: Belum Setor LHKPN, Stafsus Jokowi Akui Sedang...

        Baca Juga: Watimpres Baru Segera Dilantik, Ada Nama Wiranto? Hmm Wiranto Lagi..Wiranto Lagi..

        Lanjutnya, ia menjelaskan untuk staf khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang, tercatat baru satu orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Namun, ia tidak merinci nama-nama tersebut.

        Sambungnya, untuk badan legislatif sendiri dengan total anggota DPR berjumlah 570 orang, tercatat 191 atau 34 persen sudah lapor pada 2019. Sisanya, 377 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018.

        "Di mana ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru dua orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 WL (wajib lapor), sebanyak 90 orang atau 66 persen sudah lapor," jelasnya.

        Karena itu, ia pun mengimbau agar pejabat negara patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.

        "KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama," ucap dia.

        Kemudian, ia juga meminta menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru pertama kali menjabat, mereka sudah melaporkan harta kekayaannya.

        Tercatat ada 51 menteri, wakil menteri, serta pejabat setingkat menteri dalam pemerintahan periode jilid II Presiden Joko Widodo. Dari jumlah itu, 22 orang sudah melaporkan kekayaan.

        "Itu, sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," sebutnya.

        Selain itu, untuk pelaporan harta kekayaan pejabat tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah memenuhi target kepatuhan pelaporan 100 persen pada 17 Januari 2020 untuk 670 wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

        Kepatuhan pelaporan ini dilatarbelakangi oleh Surat Edaran No. 700/8402/Tahun 2019 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Tapsel.

        Ia pun menyampaikan bahwa Bupati Tapanuli Selatan memberikan batas waktu penyampaian LHKPN selambat-lambatnya 17 Januari 2020.

        Dalam surat edaran itu disebutkan sanksi bagi wajib lapor yang tidak patuh berupa penurunan pangkat atau pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: