Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telusuri Skandal Jiwasraya, ORI Temukan Peraturan OJK yang Labil

        Telusuri Skandal Jiwasraya, ORI Temukan Peraturan OJK yang Labil Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Usai membentuk tim khusus investigasi kasus asuransi yang menyeleweng, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang tata kelola perusahaan.

        Ombudsman melihat terdapat inkosistensi pengaturan mengenai Direktur Kepatuhan. Misalnya pada peraturan POJK 2/2014, OJK mengharuskan adanya Direktur Kepatuhan. Namun, kemudian diberikan kelonggaran waktu hingga tiga tahun untuk memiliki Direktur Kepatuhan pada peraturan POJK 73/2016.

        Namun, peraturan ini kembali direvisi menjadi POJK 43/2019 yang berisi tentang kewajiban perusahaan perasuransian untuk memiliki Direktur Peraturan. Melihat adanya perubahan peraturan ini, Ombudsman menilai jika OJK belum mengawasi dan melakukan penegakan aturan yang maksimal.

        Baca Juga: Sengkarut Jiwasraya: OJK Bubar, Lembaga Baru Mekar

        "Mengenai indikasi perubahan peraturan OJK tiap periode, kami belum bisa menyampaikannya karena besok baru akan ditanyakan," kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

        Dirinya juga membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang berisi tentang pengawas eksternal pada setiap perusahaan perasuransian. Alamsyah mengatakan, semua pihak dilibatkan sebagai pengawas eksternal, namun tidak dengan OJK.

        "Jika terjadi salah prosedur atau tata kelola, pasti ditanyakan kepada OJK," sambungnya.

        Ketua Ombudsman Amzulian Rifai juga mengomentari isu tentang alih fungsi OJK yang kembali ke Bank Indonesia (BI).

        Baca Juga: OJK Bakal Bubar, Pengamat Asuransi: Setuju Sekali, Gak Ada Manfaatnya

        Menurutnya, tim investigasi yang telah dibentuk akan melakukan penyelidikan, setelah itu barulah hasilnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

        "Belum sampai ke sana, nanti hasilnya juga akan diserahkan ke DPR. Kalau Ombudsman berharap intinya untuk lebih mengefektifkan OJK," tandasnya.

        Oleh karena itu, dia juga meminta kepada OJK untuk koperatif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: