Si Buronan KPK Harun Masiku, Kata Hasto, Berprestasi Raih Beasiswa Ratu Inggris. Terus?
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keputusan partainya untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas.
Menurut Hasto, langkah partainya itu didasari karena memandang Harun Masiku merupakan kader terbaik untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang terpilih sebagai anggota DPR namun meninggal dunia.
"Mengapa saudara Harun (Masiku), kami juga memberikan keterangan karena yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam internernational economic law," kata Hasto usai diperiksa KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Baca Juga: Dihujani Puluhan Pertanyaan, Hasto Tegas: PAW Hak Parpol
Hasto lebih jauh juga menyinggung ihwal pengalaman partainya saat pergantian antarwaktu anggota (PAW) Dewan 2009. Hasto mengklaim partainya juga menyalurkan suara Ginting kepada caleg PDIP lainnya yang dinilai berprestasi.
"Ketika almarhum Sutradara Ginting juga meninggal dan kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik. Jadi, kami memberikan keterangan terkait hal tersebut," kata Hasto.
Larang Kader Korupsi
Lebih lanjut, Hasto mengklaim tidak tahu menahu skandal suap yang dilakukan oleh caleg PDIP Harun Masiku dan staf Hasto, Saeful, terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR. Hasto berdalih partainya sudah dengan tegas melarang kadernya melakukan cara-cara kotor seperti menyuap ataupun korupsi.
"Jadi, sama sekali tidak tahu karena partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum," kata Hasto.
Hasto juga berkelit tidak mengetahui keberadaan Harun yang saat ini masih buron. Ia menyerahkan penuh penanganan kasus tersebut kepada KPK.
"Ya, tim hukum, kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut. Karena dari seluruh konstruksi yang dilakukan tim hukum kami, beliau (Harun) menjadi korban atas penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto.
Baca Juga: Hasto Penuhi Panggilan KPK, Berarti PDIP Taat Hukum
Pada perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku (HAR) dan Staf DPP PDIP, Saeful (SAE).
Wahyu diduga berkomitmen fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain.
Meskipun jadi salah satu tersangka kasus suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP, namun sampai hari ini, Harun Masiku masih buron.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti