Indonesia Bakal Jadi Negara Kelima Pemilik Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menyebut bahwa sudah mengirimkan surat presiden (surpres) beserta rancangan undang-undang perlindungan data pribadi ke DPR RI. Katanya ketika ditemui di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Johnny sudah menyerahkan keduanya di akhir Minggu kemarin meski tidak menyebutkan tanggal pengiriman.
"Akhir minggu kemarin. Menugaskan Menteri Kominfo, Kumham, dan Mendagri sebagai perwakilan pemerintah untuk pembahasan bersama DPR," ujarnya Selasa (28/1/2020).
Baca Juga: Menkominfo Buka Peluang Kolaborasi Ekonomi Digital di WEF
Ada beberapa rancangan undang-undang lain yang juga diserahkan ke DPR. "Selain PDP, ada juga omnibus law cipta lap kerja, omnibus law pajak," lanjutnya.
Indonesia nantinya akan menjadi negara kelima di kawasan ASEAN yang akan memiliki undang-undang perlindungan data pribadi jika rancangan ini selesai.
"Dapat saya sampaikan bahwa di negara ASEAN saat ini ada 4 negara yang memiliki gdpr atau Undang-undang perlindungan data, yakni Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Dan bila ini selesai, Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki UU perlindungan data pribadi," ujarnya.
Lanjutnya, di dunia sendiri sudah ada 126 negara yang memiliki undang-undang perlindungan data pribadi. Indonesia nantinya akan masuk menjadi negara ke-127 yang bergabung ke jajaran pemilik undang-undang perlindungan data pribadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum