Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Syafrudin, kakek berusia 69 tahun yang didakwa membakar kebun 20 meter x 20 meter di Ibu Kota Provinsi Riau.
Majelis hakim yang dipimpin Sortaria dalam amar putusannya di Pekanbaru, Selasa, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua jaksa penuntut umum," kata hakim Sorta.
Baca Juga: Sepanjang 2019, Ini yang Harus Riau Alami, dari Karhutla Sampai . . . .
Putusan itu membuat Syafrudin, petani miskin yang tinggal di pinggiran Kota Pekanbaru itu bebas dari jeratan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp3 miliar yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan penuntut umum, dan menimbang bahwa tekanan terdakwa dalam tahanan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," lanjut hakim Sorta Ria disertai ketukan palu hakim.
Sontak saja, putusan itu disambut riang puluhan masyarakat yang sejak sidang sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Chakra. Sesaat putusan itu dibacakan, mereka yang mayoritas petani itu kemudian meneriakkan, "Hidup petani!"
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat