Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementan Klarifikasi Isu Kelangkaan Pupuk

        Kementan Klarifikasi Isu Kelangkaan Pupuk Kredit Foto: Kementan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menanggapi beberapa isu terakhir terkait kelangkaan pupuk di sejumlah daerah, Kementerian Pertanian meluruskan isu pengurangan pupuk bersubsidi.?

        Menurut Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, tidak benar terjadi pengurangan pupuk bersubsidi. Pemerintah melakukan alokasi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan ATR/BPN.?

        Baca Juga: Pesan Mentan untuk Mahasiswa Gorontalo: Lepas Selimut Kenyamanan untuk Arungi Samudera!

        "RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan. Maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi," jelas Kuntoro di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

        Lebih lanjut Kuntoro menjelaskan, tahun 2020 dilakukan koreksi terhadap alokasi pupuk bersubsidi menjadi 7,9 juta ton. Sesuai Permentan 01/2020 sebanyak 10% dialokasikan sebagai cadangan pupuk sehingga total yang akan didistribusikan sebanyak 7,1 juta ton.

        Beberapa waktu yang lalu, pemerintah mendalami kemungkinan penyalahgunaan pupuk subsidi. Ternyata, ditemukan pupuk beralih pada perusahaan perkebunan (bukan petani) dan banyak juga petani perseorangan yang memperoleh pupuk bersubsidi meskipun bukan kelompok tani.

        "Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Makanya ada isu kelangkaan pupuk di masyarakat. Bagi yang tidak terdaftar, pupuk nonsubsidi tersedia banyak kok," tambahnya.

        Kuntoro juga menjelaskan isu kelangkaan pupuk dan pengurangan pupuk di Jawa Timur hingga 50%. Setelah ditelusuri, dijumpai fakta terjadi kelambatan pemerintah daerah menginput data kebutuhan melalui eRDKK akibat kurang cepat respons pada level kecamatan.

        "Setiap bulannya, tanggal 20-25, pemerintah daerah dapat menginput kebutuhannya. Kami mengimbau lebih cepat diproses agar tidak terjadi isu kelangkaan. Padahal, pupuknya ada. Hanya petugasnya terlambat input sistem," tegas Kuntoro.

        Selain itu, tahun 2020 tidak lagi diberikan pupuk subsidi bagi pembudidaya ikan, yang pada tahun sebelumnya selalu mendapatkan pupuk subsidi. Kini, pemerintah fokus memberikan pupuk subsidi hanya bagi petani yang melakukan usaha tani bidang pertanian, tambahnya. Pembudidaya ikan di luar kewenangan Kementan, tegasnya.?

        Sekadar informasi, RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani, yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompok tani kepada Gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.

        Sementara, eRDKK adalah RDKK yg diinput ke dalam sistem dengan basis NIK. Harapannya, data eRDKK bisa digunakan untuk bantuan pemerintah selain subsidi pupuk. Saat ini, penyaluran KUR oleh perbankan juga sudah menggunakan data eRDKK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: