Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sulut Perang, Ade Bongkar: FPI Berangas, Pernah Juga Minta Perempuan Bule

        Sulut Perang, Ade Bongkar: FPI Berangas, Pernah Juga Minta Perempuan Bule Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dosen Universitas Indonesia Ade Armando membuka 'peperangan' terhadap Front Pembela Islam (FPI). Baru-baru ini, dalam sebuah video yang diunggah oleh Cokro TV, Ade menguliti habis organisasi yang masih dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut.

        "Keberangasan FPI tercatat rapi dalam sejarah," kata Ade dalam video tersebut, dikutip, Selasa (11/2/2020).

        Ade mengatakan salah satu gebrakan paling terkenal adalah pada 2008 ketika FPI menyerang aksi damai Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Monas. Menurutnya, waktu itu ratusan orang FPI menyerbu dan memukuli para anggota aksi yang bukan saja terdiri dari pria dewasa, tapi juga ibu-ibu.

        "Empat belas orang terluka," kata Ade lagi.

        Baca Juga: Balas Tudingan FPI, Dosen UI: Rizieq yang Kebal Hukum, Tuh Masih Bebas Sampai Sekarang

        Ade mengungkapkan sejak saat itulah nama FPI menjadi semakin mengemuka sebagai kumpulan tukang pukul berjubah agama. Dan citra itu, kata Ade, sangat digunakan oleh FPI.

        "Seorang kenalan di sektor hiburan bilang mereka tidak mau berurusan dengan FPI. Kalau FPI datang ya sudah siapkan saja amplop, biasanya urusan segera selesai," kata Ade.

        Tak berhenti di sana, cerita soal FPI juga terkait dengan majalah Playboy pada 2006. Pada saat itu, FPI mengancam majalah tersebut.

        "FPI menolak kehadiran majalah Playboy Indonesia, mereka bahkan menyerbu kantor Playboy di Jakarta. Playboy dituntut ke pengadilan," kata dia.

        "Nah, saat itulah, menurut cerita mantan pemred Playboy ada anggota-anggota FPI mendatangi kantor Playboy, mereka menjanjikan akan mensetop proses pengadilan kalau Playboy mau memenuhi permintaan mereka," ujarnya.

        Mula-mula, lanjut Ade, permintaan mereka masih bisa dipenuhi. Mereka minta tiket ke Bali dan dibiayai ongkos naik haji.

        Sampai di sana, Ade menyebutkan permintaan itu masih diikuti. Tapi di Bali, mereka minta lebih.

        "Mereka minta disediakan, maaf ya, perempuan bule. Ketika itulah si pemred menolak sambil bilang 'kami bukan germo'," kata Ade.

        Ade percaya cerita itu benar terjadi karena si pemred menyampaikannya secara publik. "Jadi apa lagi yang perlu dibela dari FPI? Dan kalau FPI terus berkembang, Indonesia akan menjadi korban," kata Ade.

        Atas pernyataan dalam video tersebut, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menolak organisasi yang dia bela disebut jahat. Sebaliknya, Aziz menilai bahwa yang penjahat sesungguhnya adalah Ade Armando sendiri.

        "Justru penjahat sejati yang kebal hukum itu ade armando, hampir seluruh pernyataannya cuma asal bunyi dan tidak ada dasar serta cenderung ngawur," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).

        Aziz menyebut pernyataan Ade sebagai penipuan publik, penghasutan, dan pembodohan publik. Ditambah lagi, dia menilai pernyataan dan segala yang keluar dari mulut Ade serta posting-annya banyak berisi hinaan dan cacian serta cemoohan, baik terhadap agama Islam, terhadap Nabi Muhammad SAW, terhadap beberapa individu maupun kelompok masyarakat, terhadap ulama dan ustaz.

        Baca Juga: FPI Ejek Mahfud & Luhut: Itu Sikap Cinta NKRI? Pancasilais?

        "Dan aneh bin ajaibnya dia bebas melenggang dan bicara apa pun kemana pun, meski beberapa sudah berstatus tersangka, apa tidak hebat namanya?" katanya.

        Saat ditanya apa langkah yang akan FPI ambil selanjutnya, Aziz mengatakan bahwa mereka akan terus meminta keadilan ditegakkan, terutama buzzer-buzzer itu. Dia juga sudah melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. "Sudah di Polda. Lagi proses," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: