Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Total Kerugian Akibat Kasus Koperasi Bodong Capai Rp250 Miliar

        Total Kerugian Akibat Kasus Koperasi Bodong Capai Rp250 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyelidiki kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Tinara Banyuwangi kepada anggotanya.

        Sebelumnya beredar informasi, sepuluh orang anggota dari 470 anggota melaporkan KSP Multi Dana Sejahtera (Tinara) ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan yang dilakukan Ketua KSP Tinara, Linggawati, dengan total kerugian mencapai Rp250 miliar. Sejak September 2019 lalu, KSP milik Linggawati ini tidak memberikan bunga kepada para anggotanya dengan bunga 11% per tahunnya.?

        Baca Juga: Libatkan Mahasiswa, LPDB-KUMKM Siap Re-Branding Koperasi untuk Milenial

        "Kabar ini kian tersebar melalui media sosial. Oleh karena itu, kita kroscek dulu kebenarannya sebab itu kedatangan kami hadir di Banyuwangi. Ini ada oknum pribadi yang mencari keuntungan dengan mengatasnamakan koperasi," papar Depti Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Suparno, dalam keterangan tulis, Selasa (11/2/2020).

        Suparno mengatakan, kalau melihat data koperasi, KSP Tinara memiliki izin sejak 2016, tetapi izin ini ada masa berlakunya. "Dan saya juga telah meminta kepada Kepala Dinas Koperasi Banyuwangi untuk tidak ragu menindak oknum-oknum pribadi yang mencari keuntungan mengatasnamakan koperasi. Jangan sampai citra koperasi yang sudah bagus dirusak oknum," pungkasnya.

        Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Banyuwangi RR Nanin Oktaviantie mengatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 yang disampaikan kepada Dinas Koperasi, UM, dan Perdagangan tidak disebutkan ada simpanan berjangka dari anggota dengan nilai sefantastis itu.

        Bahkan pada saat itu, Dinas Koperasi dan UMKM menyatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 tidak bermasalah karena telah disetujui oleh anggota dalam rapat anggota tahunan (RAT).

        "Saat itu (KSP Tinara) kami nyatakan sehat. Nilai ekuitasnya (dalam laporan neraca) pun tidak sampai Rp10 miliar," jelasnya. Namun di sisi lain, ia mengaku tidak bisa memberi penilaian apakah laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 itu fiktif atau tidak.

        Merujuk data Dinas Koperasi, UM, dan Perdagangan Banyuwangi, KSP Tinara terakhir diketahui mengirim laporan pada Oktober tahun 2019 lalu. "Setelah itu tidak ada (laporan)," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: