Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh! Perusahaan Asuransi Bakal Kena Sanksi Kalau Tidak Punya Direktur Kepatuhan

        Waduh! Perusahaan Asuransi Bakal Kena Sanksi Kalau Tidak Punya Direktur Kepatuhan Kredit Foto: Freepik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui bakal terus memperketat aturan main perusahaan asuransi. Sebagaimana diketahui akhir tahun lalu, regulator telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

        Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Ariastiadi mengatakan ada sanksi yang akan diberikan perusahaan asuransi apabila tidak menerapkan peraturan baru itu.

        Baca Juga: Biar Keuangan Aman, Ini Cara Jitu Pilih Asuransi

        Adapun peraturan tersebut ialah mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

        "Kalau kita lihat sanksi yang perlu kita lihat adalah sanksi ini bagian dari pembinaan pada industri keuangan khususnya asuransi. Sanksi itu berjenjang yang kita lakukan. Pertama kita melakukan pembinaan," ujar dia di Gedung OJK Jakarta dilansir dari Okezone di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

        Kemudian, ia melanjutkan bahwa pihaknya akan minta kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu harus ada direksi kepatuhan.

        "Dan, kalau tidak menyampaikan. Katakanlah bagaimana menerapkan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku. Nah ini pembina yang kita kasih jangka waktu, biasanya itu nanti kita monitor progessnya," ungkap dia.

        Dia menjelaskan, apabila perusahaan asuransi itu tidak memenuhi setelah OJK lakukan pembinaan secara administratif. Maka OJK akan berikan sanksi yang paling berat.

        "Sanksi yang berat itu kita turunkan tingkat kesehatannya, itu biasanya dilakukan oleh pengawas. Mungkin yang lebih berat lagi bisa saja dilakukan fit and proper. Hanya saja di itu ada namanya PWT dominasi dan regulasi kan, dia harus mencalonkan. Ketika ada kekosongan direktur kepatuhan yg kosong bisa saja kita gunakan fit and proper," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: