Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Perempuan dan Anak Eks ISIS

        DPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Perempuan dan Anak Eks ISIS Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tengah mengkaji dan meramu Keputusan Presiden (Kepres) dan Keputusan Menteri (Kepmen) untuk menghapus status kewarganegaraan WNI eks ISIS. Namun, DPR meminta pemerintah untuk mempertimbangkan nasib perempuan dan anak-anak dalam kasus tersebut.

        Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dapat memahami dalam Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraa diatur bahwa status kewarganegaraan seseorang bisa otomatis hilang bagi orang yang telah ikut ISIS karena memenuhi unsur pada Pasal 23 UU tersebut.

        "Memang kalau menurut Undang-Undang Kewarganegaraan itu kemudian otomatis akan kehilangan kewarganegaraan atau berperan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

        Baca Juga: Sebelum Pulangkan Anak WNI Eks ISIS, Pemerintah Bisa Konsultasi dengan Negara Lain

        Namun demikian, anggota Komisi III DPR ini berpandangan, pemerintah perlu mengkaji kembali pemberlakuan tersebut kepada wanita dan anak-anak yang ada kemungkinan mereka terpaksa ikut ISIS karna orang tua dan kepala keluarga.

        "Tapi mesti dikaji lagi bagi keluarga terutama anak kecil, wanita yang kemudian memang terpaksa ikut karena memang ketergantungan mereka kepada orang tua yang mengajak," ujarnya.

        Karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta kepada pemerintah untuk memikirkan dan mengkaji lebih dalam soal rencana tersebut. "Itu memang harus dipikirkan lebih lanjut dan memang harus dikaji mendalam," tandas Dasco.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: