Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kisruh RUU Ciptaker, Pemuda RI: Jokowi-DPR Tolong Ingat 3 Poin Penting Ini!

        Kisruh RUU Ciptaker, Pemuda RI: Jokowi-DPR Tolong Ingat 3 Poin Penting Ini! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Program Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menuai polemik karena ditolak kalangan serikat pekerja. Draf RUU yang sudah masuk DPR ini pun diminta memperhatikan tiga poin penting yang harus jadi catatan.

        Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Noer Fajrieansyah mengatakan pembahasan RUU antara DPR-Pemerintah ini mesti cermat dan teliti. Hal ini menjadi catatan penting pertama mengingat jika sudah disahkan maka akan mencabut Undang-undang lain yang sudah ada.

        "Yang kedua, pembahasan RUU Cipta Kerja ini dilakukan dengan memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Ketiga, meminta pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan memperhatikan masukan dari seluruh stakeholder terkait," kata Fajrie, sapaan akrabnya, Minggu (23/2/2020) malam.

        Baca Juga: PWI Tolak RUU Ciptaker, Tapi Usul Begini

        Dia menekankan RUU Cipta Kerja ini harus jelas manfaatnya untuk kemashlatan rakyat kecil, termasuk buruh. Ia juga tak menampik saat ini berbagai aturan di Indonesia belum ramah terhadap sektor investasi.

        Menurutnya, merujuk data Ease Business Survey dari World Bank, kemudahan izin usaha Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara. Posisi ini jauh dibanding dengan Singapura di peringkat ke-2, Malaysia ke-12, dan Thailand ke-21. Namun, ia menyoroti masih ada persoalan lain seperti kualitas sumber daya manusia atau SDM seperti tenaga kerja yang terampil.

        "Adanya keperluan tenaga kerja yang terampil, berkompeten sehingga mampu bersaing di dalam pasar tenaga kerja global. Untuk itu, dibutuhkan suatu aturan yang dapat merangkul semua yang bisa dilakukan oleh Omnibus Law," jelas Fajrie.

        Kemudian, ia juga mengakui penyusunan Omnibus Law akan menelan biaya tinggi. Namun, hal ini layak karena hasilnya nanti bisa jadi solusi persoalan atas tumpang tindih regulasi di Tanah Air.

        Baca Juga: Lagi-lagi Jakarta Terendam, Pengamat Cela Gagasan Anies Gak Jelas

        Diketahui, Pemerintah yang menginisiasi program Omnibus Law sudah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ke DPR pada 12 Februari 2020. Sejumlah isi pasal RUU tersebut masih ditolak kalangan serikat pekerja karena ada terdapat sejumlah pasal yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha.?

        Beberapa pasal kontroversial itu mulai nilai besaran pesangon Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK berkurang, nasib karyawan status outsourcing tak jelas, sampai mengubah ketentuan cuti khusus haid bagi kalangan perempuan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: