Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polis Asuransi Kebanjiran? Tenang, Masih Bisa Diklaim Kok. Begini Caranya...

        Polis Asuransi Kebanjiran? Tenang, Masih Bisa Diklaim Kok. Begini Caranya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hujan deras yang terjadi Selasa (25/2/2020) sejak pukul 01.00 WIB hingga 08.00 WIB membuat Jakarta kembali mengalami kebanjiran. Kerugian harta benda akibat banjir tentu tak bisa dihindari. Namun, bagaimana jadinya bila dokumen-dokumen seperti polis asuransi ikut terendam banjir dan rusak?

        Tak perlu khawatir, Anda masih bisa melakukan klaim dan mengganti polis asuransi Anda kok. Sharia, Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia, Nini Sumohandoyo, mengatakan, bagi nasabah yang polisnya tenggelam karena banjir bisa melaporkannya ke agen masing-masing atau costumer care Prudential Indonesia.

        Baca Juga: Darurat Corona, Prudential Indonesia Luncurkan Inisiatif Perlindungan

        "Nggak apa-apa mereka tetap bisa klaim, Anda bisa tanyakan ke agennya atau customer care kita. Bilang saja kebetulan polis saya hanyut, tenggelam, atau hilanglah. Itu nanti pasti akan dikasih gantinya. Kaya waktu dulu di Aceh ada tsunami, ada gempa, itu nggak apa-apa dilaporkan saja," ujar Nini saat dihubungi Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

        Dia menjelaskan, untuk proses klaim yang polisnya rusak atau hilang terendam banjir, nasabah harus membawa identitas diri dan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

        "Iya, harus kasih nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir. (Surat keterangan hilang) diminta juga supaya pasti," cetus Nini.

        Sementara, bagi yang mengalami kecelakaan akibat banjir, Nini mengungkapkan, kecelakaan apapun bentuk dan akibatnya bisa diklaim asalkan jika sesuai provisi yang tercantum di polisnya.

        "Intinya, kecelakaan karena apapun, jika produk yang dibeli mencakupnya, sesuai dengan provisi yang tercantum di polis, pasti dibayar ya," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: