Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Desak Nara Hotel Internasional Lakukan IPO Ulang

        OJK Desak Nara Hotel Internasional Lakukan IPO Ulang Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Nara Hotel Internasional untuk mengulang proses penawaran umum perdana sahamnya atau Initial Public Offering (IPO) melaui PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesa sebagai penjamin pelaksana emisi selambat-lambatnya pada 20 Maret 2020.

        Sebelumnya, PT Nara Hotel Internasional merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 Februari 2020, namun OJK menemukan adanya perbedaan antara dokumen informasi tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen informasi tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.

        "Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memberikan perlindungan kepada investor, OJK telah memerintahkan PT Nara Hotel Internasional Tbk dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi agar mengulang masa penawaran umum," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

        Baca Juga: OJK Tetapkan Bindcover sebagai Insurance Broker Marketplace Pertama di Indonesia

        Dia menerangkan, dalam melakukan penawaran umum ulang, informasi yang disampaikan pada Prospektus Penawaran Umum ulang wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam Prospektus Penawaran Umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020, kecuali informasi mengenai tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di BEI, tanggal perdagangan Waran, masa berlaku waran, dan informasi lain dengan persetujuan OJK.

        Apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat memengaruhi keputusan para investor, maka informasi tersebut wajib diumumkan dalam Informasi Tambahan paling lambat tiga hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran umum.

        "Perintah kepada PT Nara Hotel Internasional Tbk dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: