Minta Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk, AAJI: Harus Dukung Industri Asuransi Jiwa yang Sehat
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta kepada pihak otoritas untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) karena sudah menjadi amanat dari Undang-Undang Perasuransian. Selain itu, dibentuknya LPP dikatakan dapat memberikan perlindungan terhadap industri asuransi jiwa di Tanah Air.
Kepala Departemen Keanggotaan dan Kepatuhan AAJI, Apriliani Siregar, mengungkapkan bahwa pembentukan LPP sudah diamanatkan oleh UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Sayangnya, hingga kini belum ada undang-undang lainnya yang mengatur pembentukan LPP, padahal UU tersebut harusnya terbentuk tiga tahun setelah terbitnya UU Nomor 40 Tahun 2013.
Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 3x Lebih Besar dari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
"Harus ada UU lain yang mengatur dan harus ada sejak tiga tahun dikeluarkannya UU Perasuransian. Artinya, tahun 2017 harusnya sudah ada undang-undang LPP, tapi sampai sekarang belum ada," jelas April kepada media di Sentul, Jumat (28/02/2020) lalu.
April menambahkan, satu hal yang penting dari pembentukan LPP ialah lembaga itu harus dapat memberikan dukungan terhadap perkembangan industri asuransi jiwa yang sehat di Indonesia, bukan justru menghambat ruang gerak dan pertumbuhan industri asuransi jiwa.
"Kami sangat mendukung adanya LPP karena untuk kepentingan bersama. Tapi, mungkin perlu diperhatiakan bahwa jangan sampai LPP menimbukan kondisi yang tidak mendukung perkembangan industri asuransi jiwa. LPP harus memberikan dukungan terhadap industri asuransi jiwa yang sehat," sambung April.?
Baca Juga: Jiwasraya Geger Sejak Akhir 2018 Bikin Nasabah Asuransi Cemas? Begini Kata AAJI
Kemudian, April menjelaskan bahwasannya keberadaan LPP ini akan berdampak pada ditiadakannya dana jaminan yang biasanya terwujud dalam bentuk deposito di bank dan obligasi negara. Peniadaaan itu berkaitan dengan tujuan pembentukan LPP itu sendiri, yakni sebagai lembaga penjamin pembayaran klaim bagi industri asuransi.?
"Sebenarnya dana jaminan itu untuk memastikan bahwa paling tidak perusahaan itu punya uang yang pasti masih ada untuk pembayaran klaim. Maksudnya, dana jaminan ini kan untuk menjamin pembayaran klaim at least perusahaan masih punya uang, nah kalau sudah ada LPP, itu harapannya dana jaminan itu udah gak perlu ada lagi karena kan udah ada lembaga yang menjamin," ujar Head of Research, Development, and Reporting AAJI, Paul Setio Kartono.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih