Menteri BUMN Erick Thohir dan Kementerian BUMN siap mengelola tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals milik tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung sudah menitipkan kepada kami tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals milik tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat. Kami akan mengelola tambang emas tersebut," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin malam.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Gak Mau Opsi Likuidasi
Arya mengatakan bahwa BUMN yang ditunjuk untuk mengelola tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals tersebut adalah PT Antam.
"Jadi, tambang emas ini akan dikelola oleh BUMN kita, supaya emas-emasnya kita kelola dengan baik," katanya.
Tersangka Jiwasraya, Heru Hidayat, menguasai 60 persen saham PT Batutua Waykanan Minerals yang bergerak di bidang pertambangan emas melalui PT Kalimantan Pancar Sejati atau PT KPS. Heru sendiri duduk sebagai Direktur PT KPS.
Pengelolaan dan pengawasan BUMN terhadap tambang emas tersebut dimaksudkan agar selama dalam penyitaan di tingkat penyidikan sampai dengan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, nilai tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals tetap terjaga.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk PT Bukit Asam terkait pengelolaan tambah batu bara milik salah satu tersangka kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat yang disita oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa kalau nanti memang terbukti, secepatnya Kementerian BUMN akan mulai mengambil alih asetnya. Kejagung telah menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki oleh Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur kepada Kementerian BUMN untuk dikelola.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: