What! Oknum ASN Rumah Sakit Timbun dan Jual Masker Ilegal, Ikut Libatkan Sang Anak Pula!
Seorang wanita berinisial LC (44) bersama anak lelakinya berinisial DS (22) bekerja sama menimbun masker. Rekan DS berinisial BP (26) yang ikut terlibat, juga ditangkap secara terpisah. Ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Panakkukang.?
Aparat kepolisian membongkar praktek perdagangan masker tanpa izin di Kota Makassar dimana salah satu pelaku berinisial LC merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) salah satu rumah sakit di Makassar.
Baca Juga: Dear All, Sandiaga Tegas: Stop Panic Buying, Contoh Tuh Hong Kong!
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan ASN wanita berinisial LC (44), bersama anaknya lelakinya berinisial DS (22) dan rekan lelaki berinisial BP (26) ditangkap secara terpisah.
"Tiga pelaku penimbunan masker ini kemudian mereka melakukan usaha tanpa izin," kata Iqbal kepada wartawan Sabtu 7 Maret 2020.
Dimana kata Iqbal, diketahui masker yang ditimbun ini sangat langka di pasaran dan mereka memanfaatkan situasi seperti ini untuk ambil keuntungan.
"Awalnya mengamankan BP yang kedapatan memperdagangkan masker melalui Facebook. Anggota kemudian berpura-pura membeli dan bersepakat bertransaksi," ungkap Iqbal.
Baca Juga: DPR: Pemerintah Transparan Juga Dong Soal Masker
Saat bertransakis di Jalan Kijang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu 4 Maret sekira pukul 22.00 Wita pelakun langsung diamankan dan dilakukan pengembangan.
"BP mengaku mendapatkan masker tersebut dari LC. Dasar informasi itu kami kembangkan kasus ini hingga berhasil mengamankan LC dan anaknya DS di Kompleks Perumahan Dosen Unhas, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Iqbal, masker ratusan kotak itu didapatkan tiga pelaku dari hasil pembelian dalam jumlah banyak. Mereka, menyisir sejumlah apotek dan pusat penyedia layanan medis lainnya, di berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Sebagai petugas medis di rumah sakit di Makassar, LC disebutkan juga bertindak memanfaatkan kenalannya di luar Kota Makassar untuk memperoleh masker agar bisa dibeli. Anaknya, DS ditugaskan untuk mengambil masker tersebut sesuai dengan pesanan. Kemudian BP menjualnya secara online.
"Jadi mereka menanfaatkan kondisi ini karena kita tahu bahwa Makassar masker mulai langka karena kekhawatiran soal virus (corona). Jadi itu yang dimanfaatkan sampai dijual Rp300 ribu satu kotak," sebut Iqbal.
Baca Juga: Polisi Sita Masker dan Handsanitizer Mahal dari Oknum, Komisioner Kompolnas: Polisi Tak Cari Untung
Dilanjutkana Iqbal, keuntungan yang didapatkan dari setiap kali menjual masker akan digunakan kembali untuk berdagang. Mereka bahkan sempat merencakan akan memperdagangkan masker tersebut hingga ke Hongkong.
"Itu yang masih kita selidiki. Apakah mereka punya jaringan lain di luar atau tidak. Karena hasil pemeriksaan sementara, mereka menjual baru kali ini. Manfaatkan kondisi kelangkaan masker," kata Iqbal.
Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti kurang lebih 300 box masker masih berada di Mapolrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka disangkakan dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 uu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: