Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kan, PKS Juga Bilang: Putusan MA Tampar Muka Jokowi

        Kan, PKS Juga Bilang: Putusan MA Tampar Muka Jokowi Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan sebagai bentuk tamparan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

        Menurutnya, kenaikan tersebut tidak pernah direstui Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

        "Sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri karena seharusnya itu (pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan) sudah dilaksanakan ketika ada kesepakatan dengan Komisi IX. Kenapa tidak dilaksanakan?" katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).

        Baca Juga: Gerindra: Jelas, Keputusan MA Permalukan Jokowi dengan Telak!

        Lanjutnya, ia pun mempertanyakan koordinasi antara Kemenkes, Kemenkeu dengan Presiden Jokowi terkait kesepakatan itu. Sambungnya, jika Jokowi diberi tahu, dia yakin perpres kenaikan iuran itu tak diterbitkan.

        "Tepat MA sudah memutuskan dan sesuai dengan keputusan di Komisi IX yang diperjuangkan oleh PKS juga. Pemerintah tinggal melaksanakan," jelasnya.

        Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule menyambut baik Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.

        Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kabar baik bagi rakyat Indonesia.? Sambungnya, ia mengatakan keputusan MA sangat telak membuat pemerintah harus menundukkan kepala.

        ?Keputusan MA jelas telah mempermalukan Presiden Joko Widodo,? katanya kepada wartawan, Selasa (10/3).

        Diketahui, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

        Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

        a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

        b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

        c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: