Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Cukup Omnibus Law, Industri Properti Butuh Kebijakan Lain

        Tak Cukup Omnibus Law, Industri Properti Butuh Kebijakan Lain Kredit Foto: Unsplash/Breno Assis
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah berusaha menggenjot investasi ke Indonesia, salah satunya dengan membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

        Dalam beleid ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sempat memaparkan sejumlah keuanggulan Omnibus Law Ciptaker terhadap sektor properti, yaitu pengadaan lahan untuk hunian.

        Namun, menurut Direktur Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), Panangian Simanungkalit, Omnibus Law Ciptaker terhadap sektor properti belum bisa menggairahkan industri ini. Panangian mengatakan yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memperluas pengampunan pajak (tax amnesty) pada sektor industri properti.

        Baca Juga: Omnibus Law Terancam Corona, Pemerintah Bisa Berpikir Out of The Box Gak?

        "Pemerintah perlu mengeluarkan lagi kebijakan tax amnesty, selain untuk memperluas basis data pembayar pajak sekaligus untuk memberi peluang bagi orang yang belum ikut tax amesty pertama," ujar Panangian saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

        Panangian pun meminta agar pemerintah memberi tax amnesty di sektor properti untuk mendorong pembelian properti bermotif investasi. Sehingga bisa membangkitkan industri properti nasional.

        "Para investor inilah pada kenyataannya yang sangat berperan mendorong bangkitnya sektor properti. Karena sudah terbukti pada saat booming property tahun 2010-2014," jelasnya.

        Baca Juga: Demokrat: Omnibus Law, Bisa Jadi Tempat Penularan Corona, Tunda Saja!

        Selain itu, lanjut Panangian, agar perbankan segera memperpanjang tenor bunga kredit. Sehingga dapat menggairahkan para milenial dalam berinvestasi di sektor properti.

        "Pemerintah harus mendorong bank-bank untuk melakukan perpanjangan tenor kredit KPR dari 20 tahun bisa sampai 25 atau 30 tahun. Agar beban cicilan semakin rendah," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: