Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan

        Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta mengatakan saat ini tengah mengkaji izin 30 kegiatan yang bakal digelar Maret hingga April 2020 sehubungan dengan penyebaran Virus Corona COVID-19.

        Hal tersebut menyusul keluarnya Keputusan Sekda nomor 11 tahun 2020 tentang tim review perizinan dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

        Baca Juga: Momok Corona Menakutkan, Twitter Perintahkan Karyawannya Kerja di Rumah Saja

        Keputusan itu mengamanatkan semua permohonan izin, baik yang sudah masuk, yang akan dilaksanakan, sudah terbit izinnya, maupun yang baru masuk, akan dilakukan review untuk menilai risikonya.

        "Kami sampaikan bahwa sampai April, permohonan yang sudah masuk ke PTSP, baik yang sudah terbit maupun sedang proses, sekitar 30 kegiatan," kata Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra di Balai Kota Jakarta, Kamis.

        Penilaian risiko, kata Benni yang merupakan Ketua Tim Review Perizinan itu, utamanya dilihat dari rasio kepadatan, keramaian, jumlah peserta, jenis kegiatan, lokasi, dan layout kegiatan, setting kegiatan, asal panitia, performer dan pengunjung.

        "Berdasarkan review, maksimal tujuh hari, akan diterbitkan hasil rekomendasi apakah pelaksanaan kegiatan tersebut akan ditunda, dilanjutkan dengan risiko tinggi, maupun lanjut dengan risiko rendah," ucap Benni.

        Empat izin yang ditunda adalah acara Head in The Clouds, Baby Metal, Foals Live in Jakarta, dan pertandingan sepak bola Persija vs Persebaya.

        "Pertandingan Persija belum mengajukan sudah dibatalkan," tutur Benni.

        Ia menjelaskan tim review perizinan yang dimaksudkan untuk mengkaji perizinan acara yang mengundang keramaian itu, memiliki perbedaan dalam proses perizinannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: