Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang, Hidayat menyoroti kebijakan Pemerintah Kota yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mulai tahun 2020.
Diketahui, kenaikan NJOP menyesuaikan dengan pasar dan dipastikan tidak akan melebihi harga pasar itu sendiri.
Menurutnya, kenaikan NJOP tersebut berasumsi peningkatan harga jual tanah dan pertimbangan properti.?
"Hemat kami kebijakan itu harus diukur atas kondisi realitas dan kondisi objektif masyarakatnya," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Hadir di Asian Agriculture and Food Forum, BPDPKS Luruskan Informasi Terkait Industri Sawit
Baca Juga: Main ke Rumah SBY, Presiden PKS Buka-bukaan Soal Ini...
Dalam program kenaikan NJOP ini, Pemkot Tangerang juga memberikan subsidi penuh akibat kenaikan tersebut, sehingga tagihan PBB-P2 tidak akan mengalami perubahan.
Namun, menurut Hidayat, di tengah kondisi ekonomi melemah daya beli menurun dan lapangan pekerjaan terbatas, kebijakan menaikan NJOP berdampak pada nilai BPHTB dan PBB warga.
"PBB P2 itu yang besaran pembayaran pajaknya di bawah Rp100 ribu. Itu hanya luas jual tanah tangerang 40 meter persegi untuk nilai NJOP Rp2,5 juta. Kebanyakan warga bayar PBB diatas Rp100 ribu tidak dapat fasilitas ini," katanya.?
Pasalnya, kata dia, warga didominasi membayar PBB di atas Rp100 ribu. Maka, mereka pun tidak mendapat fasilitas subsidi Pemkot Tangerang tersebut.?
"Sebelum ada kenaikan saja keluhan warga demikian deras apalagi setelah kenaikan setiap tahunnya. Terlebih nilai kenaikan sampai 500 persen," katanya.?
Ia menambahkan seharusnya kenaikan NJOP bisa meningkatkan fasilitas sarana dan peningkatan ekonomi warga. Ia meminta program kenaikan ini dikaji ulang karena merugikan masyarakat.?
"Jangan orientasi mengejar PAD (pendapatan asli daerah) tapi menyulitkan warga," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil