Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Juga Siapkan Stimulus Lanjutan bagi IKNB

        OJK Juga Siapkan Stimulus Lanjutan bagi IKNB Kredit Foto: Nico Martiano Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan nonbank (IKNB) dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

        "Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan, tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

        Rencananya, ada dua relaksasi kebijakan untuk perusahaan pembiayaan. Pertama, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.

        Baca Juga: OJK Terapkan Stimulus Perekonomian Hadapi Si Covid-19

        Kedua, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

        Ruang pelonggaran kepada sektor usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, ini disebut Wimboh sebagai upaya OJK dalam membantu pemerintah. Sehingga pembayaran kredit atau pembiayaan sektor usaha bisa ringan, dan mereka mudah untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

        "OJK mendukung upaya? pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan, jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi," katanya.

        Sebelumnya ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya, yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional debagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

        Selanjutnya, Wimboh mengatakan, "Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar."

        Untuk kondisi di pasar modal, dia menjelaskan bahwa bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus Corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.

        Baca Juga: OJK Longgarkan Penyampaian Laporan Keuangan dan RUPS

        Berbagai instrumen kebijakan pasar modal telah diterapkan OJK melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti pelarangan short selling dan pemberlakukan auto rejection serta halt trading.

        OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal dan memberikan kemudahan melakukan buyback saham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu.

        Terkait likuditas perbankan, Wimboh meyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: