Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (Ojol) Jabodetabek di tengah wabah corona atau Covid-19.
Tarif tersebut naik menjadi Rp250/km dari sebelumnya Rp150/km. Tarif ini berlaku untuk penyedia layanan ojek online seperti Grab dan Gojek, yang sudah diterapkan mulai 16 Maret 2020.
Sementara itu, untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp2.000/km kini menjadi Rp2.250/km karena naik Rp250/km. Kemudian, untuk tarif batas atas naik menjadi Rp2.650/km, atau mengalai kenaikan Rp150/km.
Adapun, tarif Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp8.000 hingga Rp10.000 menjadi Rp9.000 hingga Rp10.500.
Baca Juga: Mantan Pesaing Grab-Gojek Tawarkan Kirim Makanan Gratis di Tengah Wabah Corona
Baca Juga: Ilmuwan Wuhan Sebut Golongan Darah Ini Berpotensi Tinggi Meninggal karena Corona
Berikut daftar tarif baru ojol yang berlaku di Indonesia mulai 16 Maret 2020:
Zona I (Sumatera dan Bali, kecuali Jabodetabek)
Tarif batas bawah: Rp1.850/km
Tarif batas atas: Rp2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp7.000 - Rp10.000
Zona II (Jabodetabek)
Tarif batas bawah: Rp 2.250/km
Tarif batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 9.000 - Rp 10.500
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua)
Tarif batas bawah: Rp2.100/km
Tarif batas atas: Rp2.600/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp7.000 - Rp10.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan keputusan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Kemenhub, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan aplikator. Untuk keputusan ini dilakukan terlebih dahulu survei pada 13-17 Februari 2020 pada 1.862 responden.
"Titik jenuh kenaikan tarif minimum per km adalah Rp225 per km, artinya responden pengguna ojek online masih mempunyai keinginan membayar (willingness to pay) hingga tarif Rp2.225 per km," ujar Budi Setiadi dua pekan lalu dan dikutip Sabtu (21/3/2020).
"Untuk kenaikan tarif maksimal per km titik jenuh adalah Rp150 per km, artinya responden pengguna ojek online masih memiliki keinginan membayar (willingness to pay) hingga Rp2.650 per km," katanya.?
Catatan, tarif ojol terdiri dari dua komponen. Tarif langsung atau yang ditentukan olehKemenhub dan tarif tidak langsung yang ditemukan oleh aplikator. Besarannya maksimal 20% dari total tarif. Jadi ada kemungkinan kenaikan tarif bisa lebih tinggi dari Rp150 hingga Rp250 per kilometer.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil