Di Tengah Wabah Corona, Aswata Realisasikan Klaim Asuransi Banjir Rp17,5 Miliar
Penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona hampir memengaruhi aspek-aspek perekonomian seluruh negara, tak terkecuali Indonesia. Akibatnya, kinerja pasar keuangan global menurun, pendapatan sektor pariwisata menjadi anjlok, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi jatuh, serta melemahnya keyakinan pelaku ekonomi.
Namun, di tengah dampak Covid-19 tersebut, PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) tetap komitmen terhadap kewajibannya kepada nasabah. Salah satunya dengan melakukan realisasi pembayaran klaim Asuransi Harta Benda sebesar Rp12 miliar dan Asuransi Kendaraan Bermotor sebesar Rp5,5 miliar kepada para nasabah di wilayah Jabodetabek yang terdampak banjir.
Baca Juga: 90 Persen Asuransi Jiwa Komitmen Cover Nasabah yang Positif Corona
Untuk diketahui, curah hujan sangat tinggi terjadi pada 1 Januari 2020 lalu mengakibatkan banjir di hampir sebagian besar wilayah Jabodetabek dan mengakibatkan listrik padam untuk beberapa waktu.
Estimasi total kerugian yang timbul akibat bencana banjir di wilayah Jabodetabek untuk Asuransi Harta Benda sebesar Rp1,08 triliun dan Asuransi Kendaraan Bermotor yang memiliki perluasan banjir sebesar Rp147 miliar.
"Kami turut prihatin atas musibah banjir yang terjadi kepada seluruh korban. Sebagai bentuk tanggung jawab dan peran serta dalam musibah tersebut, Aswata sudah melakukan pembayaran klaim akibat banjir terhadap Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek. Dengan terealisasinya pembayaran klaim tersebut, Aswata memberikan solusi terhadap kerugian yang dialami oleh setiap nasabah," kata Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata, Christian Wanandi, di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Dia menuturkan, perkiraan total klaim Aswata untuk Produk Asuransi Harta Benda kurang lebih sebesar Rp100 miliar dari 111 pemilik polis di wilayah Jabodetabek dan Asuransi Kendaraan Bermotor sekitar lebih dari Rp6 miliar dari 166 polis.
Christian Wanandi menjamin Aswata tetap memberikan komitmen terhadap penyelesaian pembayaran klaim harta benda dan kendaraan bermotor yang belum terselesaikan dalam 3 sampai 6 bulan ke depan berdasarkan pemenuhan dokumen dari tertanggung.
"Harapan Aswata dalam pembayaran klaim tersebut agar dapat memulihkan perekonomian Jabodetabek pasca terjadinya bencana, sekaligus merealisasikan salah satu visi perusahaan untuk memberikan solusi yang bernilai tambah dengan integritas, etika, dan service excellence yang berstandar tinggi," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: