Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

90 Persen Asuransi Jiwa Komitmen Cover Nasabah yang Positif Corona

90 Persen Asuransi Jiwa Komitmen Cover Nasabah yang Positif Corona Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 90 persen dari total 60 perusahaan asuransi anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berkomitmen untuk memberikan perlindungan nasabahnya terhadap virus corona atau Covid-19.

Demikian yang disampaikan Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, ketika dihubungi Warta Ekonomi, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Bos Asuransi Bintang Didapuk Jadi Ketua Umum AAUI

"Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan asuransi jiwa, walaupun telah diumumkan oleh pemerintah bahwa ini (Covid-19) penyakit epidemi, sebagian besar perusahaan asuransi jiwa komitmen untuk tetap meng-cover. Sekitar 90an persen (komitmen)," ujar Togar.

Dirinya menjelaskan, penyakit akibat virus corona merupakan kategori penyakit biasa pada umumnya sehingga nasabah dengan polis asuransi kesehatan dapat melakukan klaim ke perusahaan asuransi.

"Oleh karenanya, tiap perusahaan yang memiliki asuransi kesehatan pasti meng-cover-nya karena dianggap sebagaimana penyakit biasa umumnya," ungkapnya.

Namun, bila pemerintah mengumumkan bahwa covid-19 ini sebagai penyakit epidemi, perusahaan asuransi bisa atau dapat tidak meng-cover-nya. "Karena dalam polis asuransi kesehatan ada ketentuan pengecualian untuk penyakit epidemi. Tapi sebagian besar perusahaan asuransi jiwa komit untuk tetap meng-cover-nya," paparnya.

Kendati demikian, Togar menegaskan, biaya pelayanan dan perawatan penderita Covid-19 yang sudah ditanggung oleh pemerintah tidak dapat diklaim atau tidak bisa melakukan double klaim.

"Ya nggak boleh dong double klaim. Kan kita tetap minta kuitansi asli. Kalau biaya pengobatan dan perawatan sudah di-cover pemerintah, perusahaan asuransi jiwa akan meng-cover hospital benefit yang jumlahnya bervariasi, ada yg Rp1 juta, Rp2 juta, dan Rp3 juta per hari dikalikan selama hari rawat inap," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: