Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gubernur Jabar: Izin Pak Presiden, Karantina Kelurahan Keputusannya Cukup di Saya

        Gubernur Jabar: Izin Pak Presiden, Karantina Kelurahan Keputusannya Cukup di Saya Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan pihaknya akan menetapkan status warga yang terlanjur mudik dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP).

        "Kami juga kepada mereka yang keburu mudik, kami berikan status ODP, wajib karantina pribadi 14 hari, dan kalau ketahuan wara-wiri, maka polisi akan melakukan tindakan dengan pasal hukum membahayakan keselamatan masyarakat, kira- kira begitu," katanya dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3/20).

        "Saya sudah wawancara banyak pemudik dan sudah saya ODP-kan. Rata-rata alasan sama, 'Pak Gub kami di Jakarta kehilangan pekerjaan tidak punya uang, lebih baik pulang, kecuali Pak Gub bisa menjamin di Jakarta kami ada pendapatan'," ucapnya.

        Baca Juga: Soal Penanganan Corona, Sultan HB X Minta Pemerintah Pusat untuk...

        Baca Juga: Padahal Anies Sudah Minta Jokowi untuk Lockdown Jakarta, eh...

        "Jadi yang miskin lama akan ditanggung oleh kartu yang Bapak (Presiden) keluarkan, tapi yang miskin baru gara- gara pandemi ini kami akan berikan Rp500 ribu, 1/3-nya cash, 2/3 pangan sembako," tambahnya.

        Lebih lanjut, ia juga melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa pihaknya telah telah melakukan tes masif kepada sekitar 20 ribu warga di 27 kabupaten/kota, untuk memantau daerah penyebaran COVID-19.

        "Semakin banyak kita tes masif, kita akan mendapati peta konkret persebaran seperti apa. Empat persen (pasien positif) kemudian akan dilakukan PCR, dengan alat yang kami beli dengan APBD dari Korea (Selatan) senilai Rp4 miliar," katanya.

        Selain itu, ia juga meminta izin untuk menetapkan kebijakan karantina wilayah parsial, yang diterapkan di lingkup RT/RW, hingga kecamatan.

        "Kami izin untuk sampai kelurahan di level Gubernur (keputusannya), demi melokalisir penyebaran," tukasnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: