Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bisa Hemat Ratusan Miliar, Kemenkumham Bebaskan 30 Ribu Napi, Cegah Corona Juga Katanya

        Bisa Hemat Ratusan Miliar, Kemenkumham Bebaskan 30 Ribu Napi, Cegah Corona Juga Katanya Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan pihaknya akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana termasuk napi anak guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lapas dan rutan yang overcrowding.

        Menurut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi, dari kebijakan tersebut negara akan menghemat anggaran sebanyak Rp260 miliar,

        "Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 30.000 orang," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

        Baca Juga: Menhub Sudah Terjangkit, Hasil Tes Kesehatan Menteri Yasonna...

        Baca Juga: China Laporkan Kasus Corona Tanpa Gejala, Seperti Apa?

        Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho menegaskan pengeluaran dan pembebasan itu tidak berlaku bagi narapidana dan napi anak yang terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing.

        "Narapidana atau anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut," ucap dia.

        Sambung Nugroho, berdasarkan sistem database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan mendapat asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur dengan 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

        "Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana atau anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19," terangnya.

        Diketahui, Menkumham Yasonna H. Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

        Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.

        Yakni, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: