Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Ssistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Desease-2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Persoalan wabah virus corona bukan saja lagi mengancam kesehatan masyarakat. Tetapi juga, berdampak pada persoalan ekonomi dan kehidupan masyarakat. Untuk itu, melalui Perppu ini, pemerintah dan regulator fiskal, moneter, dan keuangan mengambil kebijakan luar biasa (extraordinary) yang tidak akan dilakukan dalam situasi normal.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengakui, dalam penanganan dampak Covid-19 memang diperlukan extraordinary measure, kebijakan yang belum diatur atau kebijakan yang melebihi kewenangan yang telah diatur sebelumnya. Pasalnya pandemi virus Corona juga luar biasa dampaknya bagi ekonomi global khususnya pasar keuangan.
Baca Juga: Covid-19 Serang Bertubi-tubi, KSSK: Kita Perlu Kebijakan Luar Biasa
Perppu 1/2020 memberikan perluasan kewenangan bagi BI untuk membeli SUN/SBSN jangka panjang di pasar perdana untuk membantu pemerintah membiayai penanganan dampak penyebaran Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan.
"Pembelian SBN di pasar perdana dilakukan dalam hal pasar tidak bisa menyerap seluruh SBN yang diterbitkan pemerintah, peran BI sebagai last resort," jelas Perry.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI, dengan mempertimbangkan antara lain kondisi pasar keuangan dan dampaknya terhadap inflasi.
Kemudian sebagai langkah antisipatif, BI membeli surat repo surat berharga yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik.
"Memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik," tambah Perry.
Terakhir, bank sentral diberikan kewenangan untuk pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia. Penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa untuk menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.
"BI menegaskan hal ini bukan kebijakan kontrol devisa, namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi penduduk (tidak berlaku bagi non-penduduk/investor asing). Investasi asing dalam bentuk portfolio dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku," tegas Perry.
Lalu, pengaturan devisa bagi penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengeloaan makroekonomi secara prudent yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: OJK Longgarkan Kredit, Industri Keuangan Happy
Sebelumnya, dalam menghadapi dampak Corona, BI juga telah mengeluarkan bauran kebijakan moneter. Berikut bauran kebijakan tersebut.
1. Menurunkan suku bunga kebijakan BI7DDR pada Februari dan Maret masing-masing sebesar 25bps.
2. Meningkatkan intensitas triple intervention di pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder.
3. Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Valas bank umum konvenional dari semula 8% menjadi 4%.
4. Memperpanjang tenor repo SBN dan lelang tiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuidtas rupiah dan menambah frekuensi lelang FX Swap menjadi setiap hari untuk memastikan kecukupan likuiditas.
5. Memperluas jenis underlying transaksi DNDF sehingga dapat mendorong lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia.
6. Menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps untuk bank yang melakukan kegiatan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan/atau sektor prioritas lain.
7. Melonggarkan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).
8. Menyediakan uang higienis, menurunkan biaya SKNBI, penetapan MDR QRIS 0% untuk merchant usaha mikro, dan mendukung penyaluran dana nontunai program-program pemerintah seperti program Bantuan Sosial PKH dan BNPT, Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti