Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tangsel dan Tangerang Mau Ikuti Anies

        Tangsel dan Tangerang Mau Ikuti Anies Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Tangerang -

        Pemerintah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan telah mengajukan surat kepada Gubernur Banten terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19.

        Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, di Tangerang, Rabu (8/4/2020), menuturkan surat permohonan tersebut sudah dikirim hari ini dan meminta arahan langsung dari Gubernur Banten tentang rencana penerapan PSBB.

        "Suratnya dikirim hari ini, intinya meminta arahan tentang rencana PSBB. Mekanismenya akan diatur lebih lanjut menunggu arahan dari provinsi," ujar Arief seperti dikutip dari Antara.

        Baca Juga: PSBB DKI: Penumpang Motor Dilarang Boncengan, Mobil Dibatasi

        Baca Juga: Petugas Medis Meksiko Diludahi Seorang Pejabat yang Ternyata Positif Corona, Kabarnya...

        Arief mengungkapkan dengan diberlakukan PSBB di wilayah Kota Tangerang diharapkan dapat menekan jumlah penyebaran COVID-19.

        Selain itu, dirinya juga mengharapkan PSBB dapat dilakukan oleh Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. "Agar lebih efektif dan maksimal, mengingat banyak pergerakan masyarakat dari kabupaten dan Tangsel," ujarnya pula.

        Hal senada juga dikatakan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang menyatakan telah mengirim surat ke Pemprov Banten mengenai penerapan PSBB.

        "Sekarang kami menunggu arahan dari provinsi. Analisasi di tingkat kota sudah kita laksanakan jika PSBB ini dijalankan," ujarnya pula.

        Namun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memberikan imbauan kepada warga untuk menerapkan social distancing.

        Lalu, bantuan kepada tenaga medis dalam memenuhi perlengkapan dan peralatan pun sedang diupayakan agar penanganan menjadi lebih maksimal.

        Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan PSBB di Ibu Kota mulai berlaku pada Jumat 10 April. Anies meminta warga Jakarta untuk mematuhi penerapan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus corona.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: