Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PSBB Diterapkan, ini Perubahan Operasional Transjakarta

        PSBB Diterapkan, ini Perubahan Operasional Transjakarta Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Transportasi Jakarta mengumumkan perubahan pola operasional layanan menjadi pukul 06.00- 18.00 WIB selama aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku efektif pada Jumat (10/4) mendatang.

        "Mulai tanggal 10 hingga 24 April 2020, Transjakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06 WIB- 18.00 WIB dan tetap beroperasi di 13 koridor utama. Pola operasional baru ini menambah penetapan peraturan yang sudah ada sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur mengenai Darurat COVID-19 di Jakarta," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

        Baca Juga: Telkomsel Berikan Perangkat Call Center CloudX bagi Tenaga Medis di RSK Corona Batam

        Kebijakan itu mengikuti ketentuan yang sudah disepakati oleh para pimpinan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI Jakarta dan sudah diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (7/4) kemarin.

        Selain itu, kebijakan terbaru lainnya adalah pemberian prioritas kepada petugas medis yang akan menaiki layanan bus TransJakarta di 13 koridor layanan.

        "TransJakarta memberlakukan juga antrian khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan TransJakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis," kata Nadia.

        Selebihnya aturan yang ditetapkan untuk menggunakan layanan TransJakarta selama masa PSBB kurang lebih sama seperti saat pembatasan transportasi sebelum Jakarta diperbolehkan melakukan pembatasan berskala besar.

        Aturan- aturan tersebut di antaranya mewajibkan pengguna layanan TransJakarta menggunakan masker kain dua lapis sesuai Seruan Gubernur nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan COVID-19, pembatasan jumlah penumpang dalam satu bus, hingga pembatasan jarak aman antar penumpang minimal satu lengan.

        Selain itu, TransJakarta juga meniadakan transaksi yang mengharuskan kontak fisik dan menyediakan sarana mencuci tangan dengan handsanitizer maupun wastafel portabel hingga pandemi COVID-19 berakhir di Ibu Kota.

        "Kami manajemen Transjakarta  mengajak masyarakat untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja apabila tidak ada hal yang mendesak. Selalu menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh dalam kondisi saat ini serta selalu membiasakan cuci tangan agar penyebaran virus COVID- 19 tetap dapat diminimalisir," tutup Nadia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: